Fakta: Banyak Warga Tak Tahu Malioboro Kawasan Tanpa Rokok

Pemkot Yogyakarta sudah sepekan ini menetapkan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok. Namun banyak warga yang belum mengetahui hal itu.
Dua orang terlihat duduk-duduk tengah duduk di kursi yang berada di Kawasan Tanpa Rokok Malioboro Yogyakarta sembari merokok. (Foto: Tagar/Dok. Forpi Kota Yogyakarta)

Yogyakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta sudah lebih dari sepekan menetapkan Malioboro menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun, oleh Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, KTR yang dimulai sejak 12 November 2020 itu dinilai belum tersosialisasikan dengan baik.

"Hal ini tampak dari sejumlah pemantauan yang kami lakukan," imbuh Baharuddin Kamba, selaku Anggota Forpi Kota Yogyakarta Bidang Pemantauan dan Investigasi, Minggu, 22 November 2020.

Kamba mengaku pihaknya sepanjang Kamis, 19 November kemarin melakukan pantauan di Malioboro. Saat pemantauan masih ditemukan beberapa warga yang ketahuan merokok tidak pada tempatnya. Forpi, ungkapnya, lantas bertanya ke sejumlah warga di lokasi tersebut dan terkejut lantaran beberapa di antara mereka belum mengetahui keberadaan KTR.

Baca Juga:

"Padahal, ada sanksi denda bagi perokok yang terbukti melanggar aturan lewat Perda Nomor 2 Tahun 2017 dapat didenda sebesar Rp 7,5 juta karena merokok sembangan atau merokok tidak pada tempatnya," tuturnya.

Tak hanya itu, dalam pemantauan, nampak pula sejumlah petugas Jogoboro yang sedang duduk tanpa berkeliling untuk menegur warga yang sedang merokok. "Dengan masih adanya warga yang masih merokok tidak pada tempatnya, maka perlu ada sosialisasi secara masif," jelasnya.

Padahal, ada sanksi denda bagi perokok yang terbukti melanggar aturan lewat Perda Nomor 2 Tahun 2017 dapat didenda sebesar Rp 7,5 juta.

Kamba menjelaskan, sosialisasi massif itu ditujukan kepada para perokok termasuk para PKL (Pedagang Kaki Lima), tukang becak, dan driver ojek online dengan mediat melalui pengeras suara dan papan petunjuk informasi tempat khusus merokok. Pemkot Yogyakarta sejatinya telah menyediakan tempat khusus bagi perokok yang berada di parkir Abu Bakar Ali, halaman Malioboro Mall, Ramayana sisi utara dan lantai tiga Pasar Beringharjo.

Baca Juga:

"Tentunya, tempat khusus bagi perokok ini harus dirawat dan dijaga kebersihannya karena menjadi tanggungjawab bersama. Keberadaan pasukan Jogoboro dan Satpol PP Kota Yogyakarta sebagai penegak Perda harus dimaksimalkan," ungkap dia. "Minimal tindakan berupa teguran bagi ketahuan melanggar. Jangan dibiarkan," tegas Kamba.

Lebih lanjut Kamba mengungkapkan, Forpi Kota Yogyakarta secara prinsip mendukung Malioboro dan harapannya tidak ada lagi masyarakat termasuk para wisatawan yang merokok sembarang tempat disepanjang kawasan pedestrian Malioboro. "Kuncinya, pemkot harus makin gencar sosialisasi terlebih rencananya penegakan lewat sanksi mulai diterapkan Januari 2021 nanti," jelas dia. []

Berita terkait
Merokok di Malioboro Denda Rp 7,5 Juta Diterapkan Awal 2021
Sosialisasi Malioboro Kawasan Tanpa Rokok terus dilakukan. Awal 2021 denda Rp 7,5 juta atau penjara 1 bulan mulai diberlakukan.
Temuan Forpi soal Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro
Kota Yogyakarta mulai menerapkan kawasan tanpa rokok termasuk di Malioboro. Sejauh ini ada temuan sejumlah PNS yang merokok bukan pada tempatnya.
Harapan Pedagang Rokok Asongan di Malioboro Yogyakarta
Malioboro akan menjadi kawasan tanpa rokok, dan pelanggarnya terancam denda hingga jutaan rupiah. Begini harapan pedagang rokok asongan di sana.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.