Yogyakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tampaknya tidak main-main menjadikan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bahkan, awal tahun 2021 mendatang, penegakan hukum terhadap pelanggaran terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok akan diberlakukan.
Sebagaimana diketahui, pada Perda tersebut dijelaskan bahwa sanksi bagi mereka yang melanggar adalah denda sebesar Rp 7.500.000 atau kurungan selama 1 bulan penjara. "Saat ini masih sosialisasi terus, agar masyarakat siap jika nanti penegakkan dilakukan, karena dendanya memang cukup besar. Sosialisasi paling tidak hingga akhir Desember nanti dan awal 2021 sudah mulai penegakan," tegas Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di ruang kerjanya, Rabu, 18 November 2020.
Baca Juga:
Heroe menegaskan, penerapan sanksi memang harus dilakukan lantaran rokok dinilai bisa sebagai salah satu media penyebaran Covid-19 dan Malioboro dijadikan pilot project KTR agar kawasan itu makin rapi, sehat sebagai salah satu destinasi favorit wisatawan saat berada di Kota Pelajar.
Sejatinya, soal KTR ini sudah digodok sejak tahun 2019 silam. "Kami jadikan Malioboro sebagai salah satu destinasi wisata tanpa rokok untuk menghindari sebaran corona," ungkapnya.
Saat ini masih sosialisasi terus, agar masyarakat siap jika nanti penegakkan dilakukan, karena dendanya memang cukup besar.
Saat ini, sembari terus melakukan sosialisasi di kawasan tersebut, Pemkot juga terus mematangkan petunjuk-petunjuk teknis mulai dari pembentukan Satuan Tugas (Satgas) KTR, hingga tata cara mekanisme pembayaran denda untuk sanksi nantinya ketika penegakan Perda mulai dijalankan.
"Untuk penegakan Perda kan semuanya harus disiapkan juga. Termasuk pembentukan Satgas KTR-nya yang direncanakan personel berasal dari antar OPD. Untuk sementara ini selama sosialisasi peran itu dijalankan Jogoboro," jelas dia.
Tak hanya itu penambahan papan petunjuk dan sosialisasi KTR juga terus dilengkapi termasuk ruangan untuk merokok. Saat ini sudah tersedia empat ruangan khusus merokok dan dalam waktu dekat akan ditambahi lagi ruangan tersebut khususnya di Malioboro sisi barat.
Baca Juga:
"Dari laporan di lapangan, memang masih ditemukan beberapa orang merokok di Malioboro tapi diinagtkan dan diarahkan ke tempat khusus merokok. Kebanyakan wisatawan," pungkas Heroe.
Sebelumnya, sejak pekan lalu aturan soal penerapan KTR di Malioboro sudah terpampang di sejumlah baliho di kawasan jujugan wisatawan tersebut. Salah satunya di zona 1 atau tempat pintu masuk utara di trotoar sisi timur Malioboro. Terlihat jelas tulisan Malioboro Kawasan Bermasker dan Kawasan Tanpa rokok.
Berikut ada tulisan penjelasan patuhi protokol kesehatan 4M+1TM yang artinya memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menjauhi kerumunan dan tidak merokok. Tidak lupa di baliho tersebut juga disertai dasar hukum penegakan aturan yakni puntung rokok menjadi media penularan Covid-19. []