Disindir Ruangan Bau Rokok, DPRD DKI: Tidak Ada Smoking Room

Disindir ruangan bau rokok, DPRD DKI berdalih tidak ada smoking room. Ruang transit VIP Gedung DPRD DKI Jakarta pun menjadi alternatif.
Paripurna DPRD DKI Pengesahan RAPBD. Suasana ruang Rapat Paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta. (Foto: Ard)

Jakarta, (Tagar 28/8/2018) - Sandiaga Uno sempat menyindir kebiasaan merokok sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta ketika dirinya membacakan pidato pengunduran diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, Senin (27/8).

Sindiran itu dilontarkan Sandi saat mengatakan akan merindukan suasana Balai Kota dan Gedung DPRD.

Dalam sindirannya, Sandiaga mengatakan kebiasaan merokok para anggota dan pimpinan dewan dilakukan di ruang transit VIP Gedung DPRD DKI Jakarta.

Ruang transit yang dimaksud Sandi adalah ruangan yang biasa digunakan pejabat Pemprov DKI Jakarta dan anggota dewan sebelum rapat paripurna dimulai.

"Saya akan sangat kehilangan sekali ruang rapat transit di sana, karena makanannya selalu enak. Dan selalu tercium aroma rokok. Meskipun Perda-nya dibikin di sini," ujar Sandiaga, Senin (27/8).

Sebagaimana kita ketahui, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 menuliskan tentang Pencemaran Udara.

Pasal 13 peraturan tersebut, disebutkan bahwa: tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok.

“Ruangan itu selalu tercium bau rokok. Walaupun Perdanya diciptakan di ruangan ini juga,” ujar Sandi disambut gelak tawa peserta rapat.

Tak Ada Smoking Room

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta, Sereida Tambunan menyebut belum ada smoking room atau ruangan khusus untuk merokok di DPRD DKI.

"Ruang merokok diatas sepertinya memang tidak ada ya," ungkap Sereida dalam pesan singkatnya kepada Tagar, Selasa (28/8).

Ruang MerokokRuang merokok. (Foto: metro24.co)


Senada dengan Sereida, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono mengatakan tidak ada smoking room di gedung DPRD DKI, sehingga ruang transit sesekali dipakai untuk merokok.

"Ya memang kan namanya politisi, teman-teman politisi ya nggak akan lepas dari rokok, ya ruang untuk merokok itu ya itu, ruang untuk merokok memang di ruang VIP itu, betul itu," kata Gembong seperti dikutip detik.com, Senin (27/8).

Dia mengakui, merokok di ruang transit melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Merokok. Namun, karena tidak adanya smoking room, membuat anggota dewan terpaksa merokok di sana.

"Kan persoalannya tidak disediakan ruang rokok di DPRD. Karena nggak ada smoking room, maka di VIP itulah dipakai teman-teman untuk perokoan. Kan di ruang rapat nggak mungkin dilakukan merokok. Dan memang ruang merokok sendiri oleh sekwan tidak disediakan. Karena tidak disediakan maka ruang transit itu lah dipakai untuk merokok," terangnya. []

Berita terkait