Pemko Siantar Tak Konsisten, Iklan Rokok di Kawasan Tanpa Rokok

Pemko Pematangsiantar baru saja meresmikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Peraturan Walikota No. 12 Tahun 2018.Namun, tampaknya Pemko Pematangsiantar tak konsisten.
Iklan Rokok di Kawasan Tanpa Rokok di Kota Pematangsiantar (Foto: Fernandho Pasaribu)

Pematangsiantar, (Tagar 28/05/2018) - Pemerintah Kota Pematangsiantar baru saja meresmikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Peraturan Walikota No. 12 Tahun 2018.

Namun, tampaknya Pemko Pematangsiantar tak konsisten. Di salah satu kawasan KTR, tepatnya di Lapangan Merdeka atau yang dikenal dengan Taman Bunga, terpampang dengan jelas iklan videotron milik Multigrafindo  yang dipakai mengiklankan produk rokok PT Djarum.

Videotron tersebut berada di Jalan Sudirman yang berstatus zonasi merah, bebas iklan produk tembakau dan merupakan kawasan KTR. 

Produk iklan rokok tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Pada Pasal 31 disebutkan bahwa iklan di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di Kawasan Tanpa Rokok dan tidak diletakkan di jalan utama atau protokol.

Daerah larangan iklan produk tembakau ada di tujuh jalan utama di Pematangsiantar yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan Sutomo, Jalan Ahmad Yani, Jalan Kapten MH Sitorus, Jalan H Adam Malik, Jalan Kartini, dan Jalan Merdeka.

Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Marulitua Hutapea meminta Satpol PP menertibkan produk-produk iklan rokok yang ada di lokasi KTR tanpa terkecuali, termasuk iklan videotron milik Multigrafindo yang sampai saat ini masih berjalan.

"Kalau situasi seperti itu Satpol PP harus mengambil sikap untuk menertibkan iklan-iklan tersebut termasuk iklan videotron, karena eksekutornya adalah pemerintah," ungkapnya.

Menurut Maruli, kalau pemerintah sudah membuat KTR seharusnya sudah tidak ada lagi iklan rokok maupun penjual rokok di kawasan tersebut. (Dho)

Berita terkait