Di Siantar Kawasan Tanpa Rokok Diresmikan, Masyarakat Tak Peduli, Tetap Merokok

Peraturan tersebut tidak diindahkan oleh masyarakat Kota Pematangsiantar. Di semua tempat yang dicanangkan sebagai KTR, mereka seenaknya merokok
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Pematangsiantar (Foto: Fernandho Pasaribu)

Pematangsiantar, (Tagar 26/5/2018) - Walikota Pematangsiantar Hefriansyah, Jumat (26/5) kemarin, meresmikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di beberapa lokasi sesuai Peraturan Walikota No. 12 Tahun 2018. 

Adapun lokasi yang diresmikan sebagai kawasan tanpa rokok adalah fasilitas kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, Taman Bunga, tempat kerja, dan tempat umum.

Namun tampaknya peraturan tersebut tidak diindahkan oleh masyarakat Kota Pematangsiantar yang perokok. Di semua tempat yang dicanangkan sebagai KTR, mereka seenaknya merokok dan tidak mengindahkan larangan yang ada. 

Salah satu contoh, di Lapangan Merdeka atau yang dikenal sebagai Taman Bunga Siantar. Terlihat masih banyak masyarakat merokok di tempat tersebut. Lebih ironis lagi, tempat ini menjadi tempat favorit anak-anak sekolah untuk merokok. 

Fery (36),  salah seorang pedagang di tempat tersebut mengatakan Pemerintah Kota Pematangsiantar sia-sia membuat Perwa KTR tersebut karena lokasinya tempat terbuka.

"Percuma dibuat peraturan itu karena tidak akan berjalan sesuai dengan keinginan Pemko. Banyak perokok pasif di sini dan apa bedanya yang merokok disuruh keluar dari area ini toh asap rokoknya kembali ke dalam lapangan juga karena ini lokasi terbuka, " ujarnya.

Fery menambahkan di perkantoran Pemko Pematangsiantar juga larangan merokok tersebut tidak diindahkan. "Bahkan Satpol PP yang diminta menjaga kawasan tanpa rokok inipun mereka rata-rata perokok. Bagaimana mungkin mereka bisa melarang masyarakat untuk tidak merokok di sini kalau mereka pun merokok?" kata Fery. 

Ketiadaan sanksi bagi perokok di KTR tersebut bisa jadi menjadi sebab banyak yang tidak mengindahkan Perwa tersebut. 

Asisten I Pemko Pematangsiantar Leonardo Simanjuntak mengatakan sanksi bagi yang melanggar masih dalam perancangan. Namun, masyarakat dapat menegur bagi yang merokok di lokasi yang telah ditetapkan. (Fernandho)




Berita terkait
0
Yang Sedang Viral: Tentang ACT atau Aksi Cepat Tanggap, Pengelola Dana Masyarakat
Sebuah lembaga pengelola dana masyarakat, nama lembaganya ACT atau Aksi Cepat Tanggap, mendadak viral dan diselidiki polsi. Ada apa. Apa itu ACT.