Kalah di PTUN, Jaksa Agung ST Burhanuddin Bakal Melawan

Tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai pihak tergugat yang kalah di PTUN akan mengajukan upaya hukum banding.
Tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebagai pihak tergugat kalah di PTUN akan mengajukan upaya hukum banding. (foto: Antara/hafidz Mubarak).

Jakarta - Tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebagai pihak tergugat dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan untuk selanjutnya akan melakukan upaya hukum. 

"Tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa tergugat akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan tersebut dan yang pasti akan melakukan upaya hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu, 4 November 2020. 

Sebelumnya, PTUN Jakarta memvonis bersalah Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pernyataannya yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Baca juga: Jaksa Agung Divonis Bersalah Soal Pernyataan Tragedi Semanggi

Putusan itu ditampilkan PTUN Jakarta dalam sistem e-court dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT pada Rabu, 4 November 2020 pagi.

Ketua Hakim Sidang Andi Muh Ali Rahman memvonis Jaksa Agung Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum ihwal pernyataan yang disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu tersebut.

"Amar putusan, ekseksi: menyatakan eksepsi-eksepsi yang disampaikan tergugat tidak diterima, pokok perkara: mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," tulis amar putusan tersebut.

Penggugatnya adalah Maria Catarina Sumarsih seorang ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya; dan Ho Kim Ngo, ibu almarhum Yap Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas saat Tragedi Semanggi I 1998.

PTUN mengabulkan gugatan Sumarsih dan menyatakan bahwa pernyataan Burhanuddin dalam rapat tersebut adalah perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.

Adapun bunyi putusannya:

Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan TERGUGAT berupa Penyampaian dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari 2020, yang menyampaikan:

"Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya KOMNAS HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM" adalah Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan.

Baca juga: Dapat Izin ST Burhanuddin, Kejagung Gelar Perkara

Selain itu PTUN juga mewajibkan Jaksa Agung membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.

Tak hanya itu, PTUN juga menghukum Jaksa Agung untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000. []

Berita terkait
Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Jajaran Intai Program PEN
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya intai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tidak boleh ada penyelewengan.
Bamsoet Desak ST Burhanuddin Selidiki Kebakaran Kejagung
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin menyelidiki kebakaran di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
ST Burhanuddin Tak akan Arahkan Kejaksaan ke Politik
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku tidak akan membawa institusinya Kejaksaan ke arah politik.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.