Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) adalah lembaga peradilan yang berwenang menangani banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTTUN berfungsi untuk meninjau kembali keputusan PTUN dan memberikan putusan akhir dalam kasus-kasus tata usaha negara, termasuk gugatan terkait kebijakan pemerintah, tindakan administratif, dan sengketa lainnya yang berkaitan dengan hukum administrasi negara.