Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta telah mengabulkan pencabutan gugatan banding yang diajukan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Keputusan ini diumumkan pada Jumat (20/12/2024) melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Anwar Usman sebelumnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang hanya mengabulkan sebagian gugatannya. Dalam putusan tersebut, permohonan Anwar untuk dipulihkan sebagai Ketua MK periode 2023-2028 tidak dikabulkan. Ketua Majelis Hakim PTTUN Jakarta, Oyo Sunaryo, menyatakan bahwa permohonan pencabutan banding telah diterima.
Majelis hakim juga memerintahkan Panitera PTTUN untuk mencoret perkara banding Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT yang sedang berjalan. Selain itu, biaya perkara yang timbul ditetapkan sebesar Rp 250.000 dan dibebankan kepada Anwar Usman sebagai Penggugat/Pembanding.
Sebelumnya, Anwar Usman menggugat penetapan Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan dirinya yang dihukum sanksi etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sanksi etik tersebut diberikan karena Anwar dinilai bersalah melakukan pelanggaran berat dan melanggar kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengatur tentang batas usia minimal calon wakil presiden, yang memungkinkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi pendamping Prabowo Subianto. Meskipun sebagian permohonannya dikabulkan oleh PTUN Jakarta, permohonan Anwar untuk kembali menjadi Ketua MK tidak diterima.