Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) salah satu makna demonstrasi atau unjuk rasa adalah sikap pernyataan yang dikemukakan secara massal (kelompok). Biasanya demonstrasi di Indonesia dilakukan mahasiswa, organisasi masyarakat, serikat buruh, dan petani. Di Indonesia demonstrasi merupakan hak demokrasi masyarakat, terutama dalam mengapresiasikan hak berpendapat yang dijamin negara. Bagi yang ingin melakukan demonstrasi, maka syarat utama yang harus dilakukan memberitahukan secara tertulis terdahulu kepada pihak Kepolisian.