TAGAR.id, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengecam tindakan oknum aparat yang melakukan penggeledahan terhadap massa aksi menentang politik dinasti.
BEM SI menyebut perlakuan itu dinilai dapat menghalangi kebebasan mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi terhadap sembilan tahun pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Menurut BEM SI, tidak ada landasan hukum untuk menggeledah barang-barang pribadi atau privasi. BEM SI juga meminta mahasiswa untuk menolak dengan tegas jika digiring ke mobil tahanan.
Aksi demonstrasi ini dilakukan sebagai protes keras mahasiswa atas putusan MK.
Koordinator Media BEM SI, Ragner Angga, dalam keterangannya mengatakan putusan MK dapat melanggengkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ragner mengatakan aksi ini juga bertepatan dengan momentum sembilan tahun Jokowi menjabat sebagai Presiden.[]