Syarat Mudah Terima Jadup Saat Corona di Yogyakarta

Pemda DIY memberikan jadup bagi warganya akibat dampak pandemi Covid-19. Bantuan kemungkinan dalam sembako. Syaratnya cukup mudah.
Kepala Dinsos DIY, Untung Sukaryadi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. (Foto: Tagar/Rahmat Jiwandono)

Yogyakarta - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan jatah hidup (jadup) bagi warganya yang terdampak saat pandemi Covid-19. Syaratnya cukup mudah.

Jumlah penerima jadup mengalami penambahan, sedangkan nominalnya berkurang dari rencana sebelumnya. Awalnya jumlah penerima jadup 19.200 menjadi 28.716 penerima jadup atau bertambah 9.516 orang. Sedangkan nominalnya berkurang Rp 50 ribu, dari Rp 675 ribu menjadi Rp 625 ribu. 

Pemberian jadup kemungkinan besar dalam bentuk sembako, bukan uang tunai. Tujuannya agar lebih tepat dalam penggunaannya untuk kebutuhan sehari-hari.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DIY, Untung Sukaryadi mengatakan, penambahan penerima jadup setelah mengadakan konferensi jarak jauh dengan Kementerian Sosial pada 3 April 2020. Menurutnya, jumlah bantuan jadup yang akan diberikan sekitar Rp 625 ribu. "Awalnya kan Rp 675 ribu tapi setelah kami lakukan evaluasi menjadi Rp 625 ribu," ucapnya, Senin, 6 April 2020.

Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menganggarkan kurang lebih Rp 5,8 miliar untuk jadup. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DIY 2020.

Namun, jumlah tersebut masih berubah sesuai kondisi warga yang terdampak Covid-19. Tujuannya agar terjadi pemerataan sosial dan tidak menimbulkan konflik sosial karena pemberian bantuan yang tidak merata. "Supaya semuanya kebagian," katanya.

Caranya cukup dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh kelurahan tempat tinggalnya.

Pemberian jadup berdasarkan kebutuhan hidup masyarakat, termasuk orang yang sudah ada di Basis Data Terpadu (BDT). "Mereka masuk BDT tapi belum pernah mendapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kami ingin menjangkau semua golongan," kata dia.

Oleh karena itu, pihaknya juga mendapat arahan dari Kementrian Desa (Kemendes) untuk melakukan desain ulang anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) supaya bisa ikut digunakan untuk menanggulangi pandemi Covid-19. Sehingga orang yang belum masuk ke dalam BDT bisa memperoleh bantuan.

"Ada seseorang yang sangat miskin dan belum masuk BDT maka perlu dibantu juga. Caranya cukup dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh kelurahan tempat tinggalnya," katanya.

Harapannya dengan redesain APBDes ada sinergi antara pemerintah desa, daerah, hingga pusat untuk menangani Covid-19. "Saya harap bantuan ini bisa segera disalurkan," kata dia.

Untung menyatakan, bantuan jadup yang disalurkan rencananya dalam bentuk sembilan bahan pokok (sembako) karena akses ke pasar sekarang ini cukup terbatas. Pemda DIY akan menggandeng Bulog dan gabungan kelompok tani (Gapoktan) di masing-masing kabupaten dan kota. []

Baca Juga:


Berita terkait
Update Covid-19 Yogyakarta: Pasien Positif 37 Orang
Jumlah positif Covid-19 di Yogyakarta bertambah dua orang, sehingga totalnya 37 orang per Senin, 6 April 2020 pukul 16.00 WIB.
ASN di Yogyakarta Positif Covid-19 Meninggal
ASN di lingkungan Pemda DIY berinisial T positif Covid-19 meninggal dunia. Dia punya penyakit gagal jantung.
Ribuan Pegawai Dirumahkan Saat Corona di Yogyakarta
Ribuan tenaga kerja di Yogyakarta dirumahkan akibat pandemi Corona. Sekitar 200-an terpaksa di-PHK
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina