Ribuan Pegawai Dirumahkan Saat Corona di Yogyakarta

Ribuan tenaga kerja di Yogyakarta dirumahkan akibat pandemi Corona. Sekitar 200-an terpaksa di-PHK
Ilustrasi pekerja di-PHK atau dirumahkan. (Foto: pixabay)

Yogyakarta - Sebanyak 14.529 karyawan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat dirumahkan akibat pandemi Covid-19. Sedangkan sebagian terpaksa harus dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk sementara waktu.

"Kalau diperinci dari jumlah tersebut, sebanyak 14.055 adalah pekerja formal dan 474 lainnya merupakan pekerja informal," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo pada Senin, 6 April 2020.

Ariyanto mengungkapkan, data pekerja yang telah terkena PHK dan yang dirumahkan berasal dari perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK maupun merumahkan pekerja, lalu melaporkannya ke dinas terkait. Perusahaan yang melaporkan para pekerja yang terkena PHK karena mendapat arahan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Dari data yang masuk tadi, menurut dia, pekerja yang diputus hubungan kerja maupun dirumahkan, didominasi dari sektor perhotelan. Namun demikian, pemilahan data belum dilakukan lebih mendetail.

"Karena kalau kita lihat, pengunjung hotel yang berkurang. Sehingga mau tidak mau perusahaan harus mengurangi biaya operasional, tapi tidak gulung tikar," ujarnya.

Sementara itu, Ina, Seorang Manajer Sales and Marketing sebuah hotel di kawasan Jalan Kaliurang membenarkan, di hotelnya terdapat sejumlah karyawan non kontrak kerja yang dirumahkan.

"Untuk karyawan tetap, kami ada unpaid leave dan beberapa hotel di Yogyakarta juga seperti itu. Jadi staff-staff ada yang diminta libur, tanpa dibayar," katanya.

Ina menambahkan, ada pula hotel yang merumahkan karyawannya, tanpa digaji karena efek lesunya industri perhotelan di masa merebaknya Covid-19. Tapi ia enggan menyebut nama hotel yang dimaksud.

Karena kalau kita lihat, pengunjung hotel yang berkurang. Sehingga mau tidak mau perusahaan harus mengurangi biaya operasional, tapi tidak gulung tikar.

Di bagian lain, pemerintah meminta agar pabrik tetap bisa beroperasi selama masa pandemi Corona. Namun, dengan catatan tetap mematuhi agar pekerjanya melakukan social distancing atau mengatur jarak pekerja. Faktanya pabrik yang beroperasi di Yogyakarta belum sepenuhnya menerapkannya.

Kabag Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto menyebut masih banyak menemukan sejumlah pabrik yang belum menerapkan Standar Operasi Prosedur (SOP) saat pegawai bekerja di tengah wabah virus Corona. 

"Polda DIY telah melaksanakan operasi di beberapa pabrik atau konveksi wilayah Bantul. Di sana ada pabrik yang memiliki karyawan banyak namun tidak menerapkan phyical distancing. Kami mengimbau pihak perusahaan mentaati kebijakan pemerintah," katanya.

Menurut dia, pemerintah menegaskan dalam situasi seperti saat ini ekonomi tetap harus berjalan. Pabrik tetap bisa beroperasi namun dengan pengaturan jarak pekerja sesuai SOP yang ditetapkan pemerintah. Dari operasi yang dilakukan Polda DIY, ada pabrik yang sudah mentaati imbauan pemerintah dengan baik. []

Baca Juga:

Berita terkait
Berbagi Peduli Dampak Corona di Yogyakarta
Karang Taruna Yogyakarta berbagi kepedulian kepada warga yang terdampak Corona dengan memberikan bantuan sembako.
Update Covid-19 Yogyakarta: 6 Sembuh, 4 Meninggal
Update Corona di Yogyakarta, Minggu, 5 April 2020 pukul 16.00 WIB; pasien positif Covid-19 enam orang sembuh dan empat orang meninggal.
1.428 Pembubaran Massa Saat Corona di Yogyakarta
Operasi Aman Nusa Progo 2020 yang digelar kepolisian selama dua minggu sudah ribuan kali membubarkan massa di Yogyakarta.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina