Medan - Status suspek Covid-19, hakim berinisial S yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Royal Prima Medan pada Rabu, 2 September 2020 pukul 13.30 WIB.
Humas PN Medan, Imanuel Tarigan menuturkan, S pernah melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Malahayati Medan, dengan keluhan sakit pada lambung.
Yang bersangkutan juga, kata Imanuel, sekaligus menjalani rapid test, namun hasilnya non reaktif meski dikatakan ada masalah pada paru-parunya.
"Karena ada masalah dengan parunya, maka Rumah Sakit Malahayati merujuk S ke Rumah Sakit Royal Prima untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Imanuel mengakui belum mengetahui pasti penyebab meninggalnya S. Namun, kata dia, sampai saat ini pihak PN Medan masih berkoordinasi dengan pihak keluarga S.
Hasil swab test 62 orang ini belum diketahui, termasuk S
"Kalau nanti rumah sakit menyatakan hakim S meninggal bukan karena Covid-19, maka jenazahnya akan dibawa ke kampung halamannya di Pulau Jawa. Tapi kalau Covid-19, maka dikebumikan secara protokol Covid-19," ujarnya.
Sebelumnya pun, kata Imanuel, PN Medan telah melaksanakan rapid test dan swab test pada 27 Agustus 2020, terhadap 243 orang yang bekerja di lingkungan PN Medan, terdiri dari hakim, panitera, pegawai honor dan sekuriti.
"Ada 46 orang yang swab test, termasuk hakim S, dan selebihnya melaksanakan rapid test. Hasil rapid test dinyatakan 16 orang reaktif, kemudian yang reaktif ini langsung mengikuti pemeriksaan swab, sehingga totalnya ada 62 orang yang diswab," jelasnya.
Akan tetapi, Imanuel mengaku belum mengetahui hasil swab test dari 62 orang tersebut. "Hasil swab test 62 orang ini belum diketahui, termasuk swab test S," ucapnya. []