Medan - Bakal pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan, harus menyertakan hasil pemeriksaan PCR atau swab test, sebagai syarat atau dokumen tambahan saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Hal tersebut sebagai langkah dalam mengedepankan protokol kesehatan, sebab pilkada kali ini digelar dalam suasana pandemi Covid-19. Sehingga menyesuaikan dengan situasi sekarang.
"Apabila hasil PCR negatif, maka yang bersangkutan (kandidat), harus hadir langsung saat pendaftaran. Apabila positif, maka diperkenankan tidak hadir saat pendaftaran. Terpenting, hasil pemeriksaan tersebut harus dilampirkan dalam dokumen pendaftaran," terang Komisioner KPU Kota Medan, Rinaldi Khair, Jumat, 28 Agustus 2020.
Menurutnya, bila nantinya bakal calon pasangan dinyatakan positif, maka pemeriksaan kesehatan termasuk narkotika ditunda sampai batas waktu penetapan calon pada 23 September 2020.
"Jadi, pemeriksaan kesehatannya sampai batas waktu penetapan. Rentang waktu pendaftaran dengan penetapan cukup waktu isolasi dan sembuh," ujarnya.
Koordinator Teknis Penyelenggaraan KPU Medan ini menambahkan, pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon dilakukan di RSUP Haji Adam Malik Medan.
Makanya, saat proses pendaftaran, dilakukan pengaturan agar protokol kesehatan tetap dikedepankan
Untuk itu pasangan bakal calon usungan parpol atau gabungan partai politik segera melakukan swab sejak awal.
Dalam proses pendaftaran nantinya, kata dia, juga diatur teknisnya. Di mana, lokasi pendaftaran dilakukan di teras Sekretariat KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Medan.
"Yang diperbolehkan masuk ke halaman hanya ketua, sekretaris parpol pengusung, lima orang tim sukses, dan pasangan calon. Sementara, simpatisan tetap berada di luar pagar kantor KPU Medan," kata dia.
Begitu juga dengan wartawan yang melakukan peliputan, menurutnya, dibatasi hanya 15 orang. Nantinya wartawan akan bergantian melakukan peliputan.
"Kalaupun mau wawancara, dilakukan di luar pagar atau tempat yang disediakan. Kami ada menyediakan tempat. Yang diutamakan nanti fotografer dan wartawan televisi karena mereka butuh gambar," sebutnya.
Konvoi dan iring-iringan massa, tambahnya, setelah berkordinasi dengan instansi terkait, ditiadakan. Hanya saja, tidak bisa dilakukan pelarangan secara mutlak.
"Makanya, saat proses pendaftaran, dilakukan pengaturan agar protokol kesehatan tetap dikedepankan," tuturnya. []