Jakarta - Direktur Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan mengatakan hasil survei menunjukkan publik menilai aksi demonstrasi mahasiswa tidak bertujuan menggagalkan rencana pelantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Sebagian besar masyarakat menilai demonstrasi mahasiswa itu lebih banyak menyangkut aspirasi soal-soal yang sesuai dengan yang dituntut, yaitu menentang revisi undang-undang KPK, kemudian menentang atau meminta penundaan beberapa RUU lain," kata Djayadi Hanan, di Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2019, seperti diberitakan Antara.
Bukan untuk sekedar anti kepada pemerintah tapi ada kekecewaan.
Menurut Djayadi, meski publik menilai demonstrasi mahasiswa murni menyalurkan aspirasi terkait UU KPK, masyarakat juga mengetahui aksi demonstrasi beberapa waktu lalu juga memuat sejumlah agenda lain seperti tujuan menggagalkan pelantikan Presiden, yang rencananya pada 20 Oktober 2019.
"Tapi itu bukan dari arus besar, bukan dari demonstrasi besar mahasiswa yang terjadi beberapa waktu belakangan," kata dia.
Kemudian, kata dia, hasil survei juga menunjukkan publik mendukung demonstrasi mahasiswa dengan tuntutan yang disebut publik dengan tuntutan absah legitimate bukan untuk menggagalkan pelantikan Presiden.
"Bukan untuk sekedar anti kepada pemerintah tapi ada kekecewaan yang memang betul-betul rill terutama revisi Undang-Undang KPK," ucap dia.
Publik juga mendukung tuntutan dari demonstrasi mahasiswa mengenai revisi undang-undang KPK karena menganggap UU KPK yang direvisi DPR melemahkan lembaga antikorupsi tersebut.
"Temuan survei juga menunjukkan publik menginginkan Presiden melakukan tindakan yang tegas dan tepat, yaitu Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan atau merevisi kembali dengan kekuasaan yang dimiliki oleh Presiden," ujarnya.
Lembaga Survei Indonesia melakukan survei telepon nasional pada 4-5 Oktober 2019 dengan jumlah responden sebanyak 17.425 orang.
Tujuan dari survei, lanjutnya, untuk melihat sikap publik terhadap kontroversi UU KPK dan penilaian masyarakat terhadap aksi demonstrasi mahasiswa.
LSI mendapatkan data sebanyak sebanyak 60,7 persen publik mendukung demonstrasi mahasiswa menentang UU KPK, sementara yang menolak hanya 5,9 persen saja.
Survei tersebut juga memperoleh data sebanyak 76,3 persen publik mendukung Presiden menerbitkan Perppu KPK.
Kemudian, kata dia, publik meyakini kalau Undang-Undang KPK hasil revisi merupakan tindakan pelemahan, jumlah yang percaya mencapai sebanyak 70,9 persen. Sedangkan yang yakin UU KPK sebagai penguatan hanya 18 persen saja. []