Pelajar Ikut Demonstrasi, Boleh atau Tidak ?

Kamsul tegas menyatakan tidak ada ketentuan yang spesifik seorang anak dilarang ikut turun ke jalan menyampaikan aspirasi.
Ratusan pelajar SMA dari berbagai sekolah saat ikut unjuk rasa, Senin 30 September 2019. (Foto: Tagar/Jufri Pangaribuan)

Semarang – Anak ikut aksi unjuk rasa boleh atau tidak? Lantas bagaimana jurnalis menyikapi ketika hendak menuangkan kejadian tersebut ke produk jurnalistiknya?

Dua pertanyaan tersebut muncul seiring maraknya demonstrasi yang diikuti oleh pelajar atau mereka yang berusia di bawah 18 tahun beberapa waktu terakhir.

Dan materi soal anak dan demonstrasi menjadi pembahasan yang cukup hangat di Uji Coba Draft Petunjuk Teknis Produk Jurnalistik Ramah Anak yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis 3 Oktober 2019.

"Di UU Perlindungan Anak yang tidak diperbolehkan itu anak dieksploitasi. Pertanyaannya adalah ketika anak ini ikut demo, dia dieskploitasi atau atas kemauan sendiri? Dieksplotasi seperti dibayar, ini yang dilarang," beber anggota Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers Kamsul Hasan.

Lantas bagaimana ketika si anak memang ingin ikut demo atas keinginan sendiri. Menjawab hal ini, Kamsul tegas menyatakan tidak ada ketentuan yang spesifik seorang anak dilarang ikut turun ke jalan menyampaikan aspirasi.

Sepanjang si anak tidak melakukan perbuatan anarkis yang membuatnya harus berhadapan dengan hukum, UU No 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat juga tidak bisa melarang.

"Di sana tidak diatur anak tidak boleh. Sepanjang warga negara Indonesia dia boleh melakukan apa yang menurut dia menjadi haknya," tegas dia.

Dia dikasih hak politik masak dia mau melakukan hak politik yang lain, dia ingin demo, kok dilarang

Di sisi lain, lanjut Kamsul, di UU Catatan Sipil, anak yang sudah berusia 17 tahun sudah bisa mendapat KTP. Sementara UU Pemilu ataupun Pilkada, mereka yang sudah ber-KTP maka dia punya hak pilih. Artinya, meski masih berstatus anak namun dia sudah punya hak politik.

"Maka ketika demo itu tidak anarkis, melarangnya pakai apa? Dia sudah punya hak pilih, mulai hak pilih presiden, legislatif, gubernur dan bupati wali kota, dia dikasih hak politik masak dia mau melakukan hak politik yang lain, dia ingin demo, kok dilarang," jelas dia.

Terkait hal ini, ketika pewarta mengetahui ada demo diikuti anak dan si anak tidak melakukan tindakan anarkis maka ia diperbolehkan membuka identitasnya. Termasuk menyebut nama sekolah maupun asal-usul yang lain. Hal sama juga berlaku untuk pemberitaan anak yang tidak berhadapan dengan hukum di kegiatan lain.

"Seperti kisah anak penjual cilok yang sempat viral beberapa waktu terakhir. Dia kan tidak sedang dengan berhadapan dengan hukum, jadi tidak masalah disebutkan nama maupun sekolahnya," jelasnya.

Kecuali, tambah dia, si anak sedang berhadapan dengan hukum. Semisal demo bawa celurit, molotov maka jurnalis wajib menutup identitas. Penutupan identitas ini tidak hanya sekadar nama tapi juga segala informasi yang bisa merujuk pada terbukanya identitas si anak.

Semisal sekolah, alamat rumah, nama orang tua atau kerabat. Bahkan sampai identitas pelaku ketika anak berposisi sebagai korban.

"Wartawan itu sudah punya panduan dalam menulis berita, 5 W 1 H, diantaranya apa dan siapa. Ketika apanya itu pelanggaran hukum dan siapa itu anak maka kita tutup identitasnya. Ketika siapa itu bukan anak maka boleh disebut identitasnya tapi tetap dengan presisi, menyebut dengan terduga, tersangka," pungkas dia.[]

Berita terkait
Karena Ikut Demo 17 Pelajar SMA di Gowa Tak Terima SKCK
akibat ikut demo di Makassar 17 pelajar SMA di Gowa tidak terima SKCK dari kepolisian.
Demokrasi Indonesia yang Bertopeng Ciptakan Konflik
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan demokrasi di Indonesia cenderung dipolitisasi.
Demo Pelajar, Ganjar: Jangan Dimarahi
Guru SMA dan SMK di Semarang diminta agar bersikap reaktif ketika mengetahui anak didiknya terlibat dalam aksi unjuk rasa. Ini alasannya
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.