Survei Indikator: AHY Empat Besar Kandidat Capres

Demokrat di bawah pimpinan Ketum AHY juga mewakili aspirasi publik.
Ketua Umum Partai Demokrat. (Foto: Tagar/Instagram/@agusyudhoyono)

Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi satu-satunya tokoh nasional non pejabat publik yang masuk dalam empat besar kandidat capres dengan elektabilitas 6,8 persen. Demikian salah satu hasil survei nasional Indikator Politik Indonesia yang dirilis hari Minggu, 9 Januari 2022. kemarin.

Deputi Riset dan Survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) DPP Partai Demokrat Mohammad Jibriel mengingatkan bahwa dalam survei yang dilaksanakan tanggal 6-11 Desember 2021 ini, AHY juga ada dalam posisi tiga besar kandidat Cawapres dengan 12 persen, serta dua besar dalam elektabilitas Ketua-ketua Umum Parpol sebagai kandidat Capres.

"Ini kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan hasil survei November lalu. Waktu itu, elektabilitas Ketum AHY mencapai 4,8 persen dan berada pada peringkat enam calon presiden. Sebagai calon wapres, elektabilitas Ketum AHY berada pada 9 persen, berada pada peringkat lima besar," kata Jibriel.

"Kenaikan elektabilitas ini merupakan buah kerja-kerja kepartaian yang fokus membantu rakyat menghadapi pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi. Prinsip Demokrat berkoalisi dengan rakyat, diterjemahkan menjadi berbagai Gerakan Nasional Peduli Demokrat (GNPD), mulai dari tanggap bencana hingga bantuan pendidikan anak," ujarnya.

"Demokrat di bawah pimpinan Ketum AHY juga mewakili aspirasi publik, misalnya dengan menolak RUU Cipta kerja yang memberatkan masyarakat, khususnya para pekerja dan profesional, menolak RUU Minerba dan juga berada di garda terdepan dalam memberikan kritik membangun dalam penanganan pandemi covid-19 yang kala itu terasa stagnan," lanjutnya.

Di sisi lain, temuan survei ini bahwa 38,6 persen responden setuju perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode, menjadi Wake Up Call_ bagi Partai untuk merapatkan barisan dengan elemen masyarakat sipil untuk menjaga prinsip dalam melaksanakan demokrasi, Pembatasan kekuasaan adalah keharusan menurut konstitusi dan prinsip dalam berdemokrasi.

"Ini lampu kuning bagi kita. Wacana perpanjangan masa jabatan tiga periode, pertama, tidak sesuai dengan konstitusi kita, Pasal 7 UUD 1945 tegas mengatur masa jabatan presiden hanya dua periode. Kedua, Prinsip dalam negara yang berdemokrasi dewasa, matang dan modern adalah membatasi masa jabatan Presiden maksimal dua periode," lanjutnya.

Jibriel mengingatkan, tahun 2024 adalah momentum pergantian kepemimpinan, yang harus disambut dengan semangat perubahan dan regenerasi kepemimpinan. Sebagian besar penduduk Indonesia kini berusia dibawah 40 tahun, dan mereka menghendaki kepemimpinan yang bisa memahami persoalan-persoalan mereka dengan baik, jangan sampai terjadi kesenjangan generasional yang membuat pemimpin tidak 'nyambung' dengan yang dipimpin. []



Baca Juga


Berita terkait
Leo: Keputusan Ketum AHY Terbaik Bagi Demokrat NTT, Kami Hormat!
Ketua DPD Partai Demokrat NTT Terpilih Leonardus Lelo mengatakan Pengurus dan Kader Demokrat NTT sepakat untuk menghormati keputusan Ketum AHY.
Demokrat Bukan Partai Keluarga Agus Harimurti Yudhoyono
Demokrat bukan partai keluarga Susilo Bambang Yudhoyono atau Agus Harimurti Yudhoyono, para kader yang dipecat melakukan perlawanan, mendesak KLB.
Harapan Agus Harimurti Yudhoyono kepada Joe Biden
Joe Biden dari Partai Demokrat unggul atas petahana Donald Trump dari Partai Republik yang berlangsung pada Selasa, 3 November 2020.
0
26 Pemain untuk Satu Tim di Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
FIFA telah menyetujui 26 pemain untuk Piala Dunia FIFA 2022 tahun ini di Qatar yang merupakan perluasan dari 23 pemain sebelumnya