Surutkan Ekonomi Pasar, Meuge Dilarang Beredar di Aceh

Pedagang ikan keliling atau meuge dilarang beredar di Aceh Barat Daya karena melarang aturan dan merugikan ekonomi masyarakat setempat.
Seorang Penjual Ikan Keliling di Kecamatan Setia sedang diberi pemahaman tentang aturan larangan berjualan di pinggir jalan oleh Camat didamping anggota TNI. (Foto: Tagar/Syamsurizal).

Aceh Barat Daya - Mulai Selasa, 3 September 2019, penjual ikan keliling atau biasa disebut meuge dilarang beredar di Kecamatan Setia, Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh.

Bukan tanpa sebab, peraturan ini dijalankan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya untuk menghidupkan pasar ikan yang telah dibuat pemerintah setempat.

Camat Kecamatan Setia, Raifin menerangkan, sebelumnya Satpol PP telah menertibkan sejumlah meuge ke lokasi yang semestinya. 

Dia meminta para penjual ikan keliling untuk berjualan di pasar yang telah disediakan pemerintah.

"Kami minta para pedagang mematuhi aturan ini. Karena jika dilanggar maka pedagang tersebut akan terkena razia penertiban. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka kami berharap penjual ikan memahami hal itu," ujarnya.

Menurut Raifin, sejak meuge beredar, menjadi salah satu penyebab pasar ikan di wilayah ini kurang diminati pembeli.

Dia menyatakan, aturan ini telah berlaku sejak beberapa hari lalu. Banyak pedagang, kata Raifin, diarahkan untuk berjualan di pasar, karena sudah disediakan tempat khusus untuk berjualan.

"Aturan ini sudah kita jalankan sejak kemarin, banyak pedagang sudah kita arahkan untuk berjualan di pasar, di sana sudah kita sediakan tempat," kata Raifin kepada Tagar, di Setia, Selasa, 3 September 2019.

Raifin menambahkan, sosialisasi mengenai kebijakan ini turut melibatkan Satpol PP, Kepolisian, dan TNI, dengan cara persuasif.

Menurut dia, apabila masih ada pedagang yang menjual ikan di lokasi yang bukan tempatnya, maka dagangannya bakal diangkut ke lokasi yang telah disediakan guna meningkatkan ekonomi setempat.

"Kita angkut dagangannya untuk kita bawa ke pasar. Tujuannya, untuk menghidupkan pasar. Sebab, jika pasar ini hidup, bukan hanya para penjual ikan saja yang diuntungkan, tetapi juga para petani sayur yang bisa membawa hasil kebunnya untuk diperjualbelikan di pasar ini," ujar Raifin. []

Baca juga: Jemaah Haji Aceh Tiba di Tanah Air, Ini Jadwalnya

Berita terkait
Polres Langkat Tembak Warga Aceh Bawa Sabu
Seorang warga Aceh kembali ditangkap polisi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, saat akan menyelundupkan narkotika jenis sabu.
Dekan FT Unsyiah Banda Aceh Polisikan Dosen
Dekan FT Unsyiah, Banda Aceh, Dr. Taufik Saidi, melaporkan seorang dosen, Dr Saiful Mahdi, ke polisi gara-gara komentarnya di grup Whatsapp.
Ratusan Produk Kosmetik Ilegal Diamankan di Aceh
Badan Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh menyita produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya di Provinsi Aceh.