Langkat - Seorang warga Aceh kembali ditangkap polisi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, saat akan menyelundupkan narkotika jenis sabu.
Kali ini, personel Satuan Narkoba Polres Langkat menangkap MH, 27 tahun, yang tinggal di Dusun Lham Beuso, Desa Alue Rangan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Nanggroe Aceh Darussalam.
Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan menyatakan MH ditangkap saat bus travel BL 7375 JH yang ditumpanginya, dihentikan polisi di jalan lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa 3 September 2019.
Setelah kakinya ditembak. Polisi langsung membawa ke rumah sakit untuk diobati
Dijelaskannya, MH kedapatan membawa bal sabu seberat 250 gram. Namun, tambahnya MH berusaha melarikan diri saat ditangkap, sehingga katanya, polisi harus menembak kakinya.
"Setelah kakinya ditembak. Polisi langsung membawa ke rumah sakit untuk diobati," ujarnya.
Masih menurut Arnold, pria berkulit gelap itu mengaku kepada polisi hanya disuruh Jamai untuk mengantarkan sabu ke Surabaya dengan upah Rp 10 juta.
"Tujuannya ke Medan. Dari sana (Medan) naik bus ke Surabaya," terang Arnold menambahkan MH masih menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polres Langkat. []