Sumbar Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Sumatera Barat menghapuskan biaya denda pajak kendaraan bermotor selama dua bulan.
Ilustrasi Pajak. (Foto:Reqnews.com/Tagar)

Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor selama 2 bulan ke depan. Hal ini untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat di tempatnya masing-masing, Ini berlaku untuk seluruh wilayah Sumbar.

Penghapusan biaya denda pajak ini akan berlangsung mulai 1 September hingga 31 Oktober 2020. Hal itu dibenarkan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar Zaenuddin.

Menurutnya, penghapusan denda pajak dilakukan dalam rangka relaksasi bidang perpajakan. Langkah ini juga bagian dari insentif pemerintah kepada masyarakat.

“Direncanakan selama dua bulan, masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat di tempatnya masing-masing, Ini berlaku untuk seluruh wilayah Sumbar,” katanya, Jumat, 28 Agustus 2020.

Setidaknya, kata Zaenuddin, ada 4 item yang direlaksasi keringanan pajak. Di antaranya, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda biaya balik lama kendaraan bermotor (BBNKB), dan penghapusan denda asuransi jasa raharja (SWDKLLJ).

Kemudian, pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA Sumbar dan nomor polisi non BA atau luar Sumbar.

“Mari ramai-ramai balik nama kendaraan, yang tadinya B menjadi BA, kemudian BA yang belum atas nama yang menguasai maka segera balik nama, biar kepemilikan kendaraannya atas nama yang menguasai,” katanya. []


Berita terkait
ESDM Sumbar Sebut Gas di Sumur Pessel Tak Beracun
Dinas ESDM Sumatera Barat memastikan api dan gas yang muncul di sumur bor Pesisir Selatan tidak beracun.
Nama Calon Gubernur Sumbar dari Nasdem Masih Dibahas
Partai Nasdem masih membahas siapa nama bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat yang akan diusung pada Pilkada 2020.
Mahasiswa dan Buruh Sumbar Demo Tolak Omnibus Law
Mahasiswa dan buruh di Sumatera Barat menolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.