Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor selama 2 bulan ke depan. Hal ini untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat di tempatnya masing-masing, Ini berlaku untuk seluruh wilayah Sumbar.
Penghapusan biaya denda pajak ini akan berlangsung mulai 1 September hingga 31 Oktober 2020. Hal itu dibenarkan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar Zaenuddin.
Menurutnya, penghapusan denda pajak dilakukan dalam rangka relaksasi bidang perpajakan. Langkah ini juga bagian dari insentif pemerintah kepada masyarakat.
“Direncanakan selama dua bulan, masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat di tempatnya masing-masing, Ini berlaku untuk seluruh wilayah Sumbar,” katanya, Jumat, 28 Agustus 2020.
Setidaknya, kata Zaenuddin, ada 4 item yang direlaksasi keringanan pajak. Di antaranya, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda biaya balik lama kendaraan bermotor (BBNKB), dan penghapusan denda asuransi jasa raharja (SWDKLLJ).
Kemudian, pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA Sumbar dan nomor polisi non BA atau luar Sumbar.
“Mari ramai-ramai balik nama kendaraan, yang tadinya B menjadi BA, kemudian BA yang belum atas nama yang menguasai maka segera balik nama, biar kepemilikan kendaraannya atas nama yang menguasai,” katanya. []