Sudah Jadi ASN, KPK Siapkan Peraturan Komisi

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan pihaknya akan menyusun peraturan komisi (perkom) dengan pengalihan status ASN
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020. (Foto: Moh Ainul Yaqin)

Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan pihaknya akan menyusun peraturan komisi (perkom) terkait pengalihan status pegawai lembaga antirasuah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemudian, pihaknya juga tengah mempelajari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadikan pegawai KPK menjadi berstatus ASN.

Maka tata pelaksanaannya diatur melalui Perkom yang akan disusun kemudian lebih dahulu.

"Kami sedang mempelajari lebih lanjut PP dimaksud. Sesuai Pasal 12 PP tersebut sudah berlaku sejak diundangkan tanggal 27 Juli 2020, namun ada ketentuan Pasal 6," ujar Ali kepada wartawan, Minggu, 9 Agustus 2020.

Baca juga: Jokowi Terbitkan PP Pegawai KPK Jadi ASN

"Maka tata pelaksanaannya diatur melalui Perkom yang akan disusun kemudian lebih dahulu," ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: Dewas KPK Siap Gelar Sidang Etik untuk Firli Bahuri

Aturan tersebut diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan, yakni 27 Juli 2020.

"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN," demikian bunyi Pasal 1 Ayat 7 PP tersebut sebagaimana diakses pada situs JDIH Sekretariat Negara, Minggu, 9 Agustus 2020. []

Berita terkait
Desak KPK Panggil yang Terlibat Korupsi RTH Bandung
Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH) Indonesia desak KPK panggil dan tetapkan tersangka baru korupsi dana RTH Kota Bandung
Nadiem Makarim Jelaskan Tujuan POP di Forum KPK
Berdasarkan misi POP, Nadiem Makarim menegaskan pemerintah tak mampu bekerja sendiri untuk meningkatkan mutu pendidikan
KPK Buka Mata Pelajari Aliran Dana Kasus Djoko Tjandra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membuka mata untuk mulai mempelajari dugaan aliran dana kasus Djoko Tjandra.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.