Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sudah mengeluarkan surat edaran yang meminta gubernur seluruh Indonesia tidak menaikkan upah minimum tahun 2021. Namun beberapa kepala daerah ternyata mengeluarkan keputusan gubernur mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021.
Tiga provinsi, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan resmi mengumumkan kenaikan UMP 2021. Pada Minggu, 1 November 2020, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan UMP sebesar 3,27 persen dari Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979.
“Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 naik menjadi Rp 1.798.979,12,” kata Ganjar.
Politisi Partai PDI Perjuangan itu mengaku tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dalam menetapkan kenaikan UMP Jateng 2021. Mantan anggota DPR itu, tetap berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan. Pertimbangan lain, hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan menaikkan besaran UMP menjadi Rp 1.765.000 atau naik 3,54 persen dari Rp 1.704.608. Keputusan itu mulai berlaku 1 Januari 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DI Yogyakarta, Aria Nugrahadi mengatakan besaran UMP DIY 2021 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY, Nomor 319/KEP/2020. Ia mempertimbangkan rekomendasi dari hasil pertemuan Dewan Pengupahan DIY pada 30 Oktober 2020 yang dihadiri unsur pemerintah, pekerja/buruh, dan unsur pengusaha.
Sementara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Sabtu, 31 Oktober 2020 mengumumkan kenaikan UMP 2021 sebesar dua persen. Kebijakan itu diambil berdasarkan kesepakatan Asosiasi Pengusaha Indonersia (Apindo), serikat buruh, Dewan Pengupahan, unsur perguruan tinggi, dan pemerintah Sulsel.
“UMP Sulawesi Selatan naik dua persen, efektif mulai berlaku 1 Januari 2021,” kata Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, di Rumah Jabatan Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Sabtu.
Dengan kenaikan itu, nantinya para pekerja akan menerima upah minimum Rp 3.165.000. UMP di Sulsel pada 2020 sebesar Rp 3.103.800.
Untuk Provinsi DKI Jakarta, Gubenur Anie Baswedan menaikkan UMP 2021 menjadi Rp4.416.186,548 dari Rp 4.267.349. Namun, menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP 2021 yakni pelaku usaha diperkenankan untuk tak mengikuti ketentuan dengan sejumlah syarat.
“Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resminya, Minggu, 1 November 2020. []
- Baca Juga: UMP 2021 Tidak Naik, Buruh: PDIP Bohongi Wong Cilik
- Tahun 2020 UMP di Indonesia Naik 8,5 Persen, 2021 Tidak