Sudah Ada SE Menaker, Beberapa Daerah Malah Naikkan UMP 2021

Pemerintah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 tidak naik, namunm beberapa daerah mengeluarkan keputusan kenaikan.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan UMP Jawa Tengah tahun 2021 sebesar 3,27%. Ganjar tidak mengikuti SE Menaker yang minta upah minimum tahun depan tidak naik. (Foto: Tagar/Humas Pemprov Jateng)

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sudah mengeluarkan surat edaran yang meminta gubernur seluruh Indonesia tidak menaikkan upah minimum tahun 2021. Namun beberapa kepala daerah ternyata mengeluarkan keputusan gubernur mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021.

Tiga provinsi, Daerah Istimewa  Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan resmi mengumumkan kenaikan UMP 2021.  Pada Minggu, 1 November 2020, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan UMP sebesar 3,27 persen dari Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979.

“Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 naik menjadi Rp 1.798.979,12,” kata Ganjar. 

Politisi Partai PDI Perjuangan itu mengaku tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dalam menetapkan kenaikan UMP Jateng 2021. Mantan anggota DPR itu, tetap berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan. Pertimbangan lain, hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan menaikkan besaran UMP  menjadi Rp 1.765.000 atau naik 3,54 persen dari Rp 1.704.608. Keputusan itu mulai berlaku 1 Januari 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DI Yogyakarta, Aria Nugrahadi mengatakan  besaran UMP DIY 2021 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY, Nomor 319/KEP/2020. Ia mempertimbangkan rekomendasi dari hasil pertemuan Dewan Pengupahan DIY pada 30 Oktober 2020 yang dihadiri unsur pemerintah, pekerja/buruh, dan unsur pengusaha.

Sementara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada  Sabtu, 31 Oktober 2020 mengumumkan kenaikan  UMP  2021 sebesar dua persen. Kebijakan itu diambil berdasarkan kesepakatan Asosiasi Pengusaha Indonersia (Apindo), serikat buruh, Dewan Pengupahan, unsur perguruan tinggi, dan pemerintah Sulsel. 

“UMP Sulawesi Selatan naik dua persen, efektif mulai berlaku 1 Januari 2021,” kata Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, di Rumah Jabatan Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Sabtu.

Dengan kenaikan itu, nantinya para pekerja akan menerima upah minimum Rp 3.165.000. UMP di Sulsel pada 2020 sebesar Rp 3.103.800.

Untuk Provinsi DKI Jakarta, Gubenur Anie Baswedan  menaikkan UMP 2021 menjadi Rp4.416.186,548 dari Rp 4.267.349. Namun, menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP 2021 yakni pelaku usaha diperkenankan untuk tak mengikuti ketentuan dengan sejumlah syarat.

“Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resminya, Minggu, 1 November 2020. []


Berita terkait
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2021, Ini Besarannya
Rachmat menyatakan, jika merujuk pada inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi triwulan II 2020, maka UMP Jabar dipastikan akan menurun.
Gubernur Naikan UMP Sulsel, Ini Besaran Kenaikannya
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. Ini rinciannya.
Gawat, Gaji Tahun 2021 Lebih Rendah dari UMP Tahun Ini
Perusahaan yang terdampak pandemi bakal menyesuaikan upah minimum provinsi (UMP) melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan buruh.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.