Gawat, Gaji Tahun 2021 Lebih Rendah dari UMP Tahun Ini

Perusahaan yang terdampak pandemi bakal menyesuaikan upah minimum provinsi (UMP) melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan buruh.
Ilustrasi penarikan uang di ATM. (Foto: Tagar/Getty Images)

Jakarta - Perusahaan yang terdampak pandemi bakal menyesuaikan upah minimum provinsi (UMP) melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan buruh. Berdasarkan negosiasi ini, maka bisa saja UMP 2021 lebih rendah dari 2020.

Jika dipaksakan UMP 2021 naik di saat pandemi, semakin banyak pegawai yang dirumahkan bahkan di-PHK.

"Upah minimum untuk perusahaan yang terdampak Covid dirundingkan secara bipartit. Kalau sudah sesuai bipartit bisa lebih rendah, bisa kurang, bisa tinggi karena disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Kalau sesuai perusahaan secara otomatis tentu berkurang gajinya," katanya Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Adi Mahfudz yang mengusulkan UMP 2021 minimal sama dengan 2020.

Adi yang juga sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengupahan Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyebut hal itu dikarenakan kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan untuk menaikkan upah minimum.

"Karena kondisi ekonomi yang saat ini memang tidak memungkinkan. Kita juga sesuaikan dengan kekuatan pengusaha itu sendiri karena kita sebetulnya saling tahu satu dengan yang lainnya," tuturnya kepada Detikcom, Minggu, 18 Oktober 2020.

Jika dipaksakan UMP 2021 naik di tengah kondisi pandemi, katanya, akan semakin banyak pegawai yang dirumahkan bahkan hingga dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Sangat bahaya, yang kita tekankan justru dari pencari kerjanya. Pengangguran semakin banyak, PHK juga semakin banyak, begitu juga yang dirumahkan. Ini jangan sampai terjadi berlarut-larut, jadi kami merekomendasikan UMP di 2021 minimal sama dengan UMP di 2020," tuturnya.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J Supit mengatakan mayoritas perusahaan mengalami penurunan pendapatan akibat pandemi Covid-19.

"Lihat sendiri situasi bagaimana sekarang ini. Kondisi sekarang ini kan 88% pendapatan menurun. Menurun itu variasi ada yang banyak, sedikit, tapi menurun 88%. Yang stabil 14%, yang naik ada 2% lebih, sekitar itu lah plus minus," ucapnya.

Untuk itu, dirinya meminta agar ada saling pengertian antara perusahaan dan buruh. Perusahaan yang kinerjanya masih baik disebut bisa saja buruh melakukan upah negosiasi. Sementara perusahaan yang sedang sulit, diharapkan buruh dapat memahami kondisi itu.

Meski begitu, keputusan itu belum diketok final. Terkait UMP 2021 naik atau tidak, akan diputuskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK), Dinar Titus Jogaswitani mengatakan kemungkinan keputusan akan ditetapkan minggu depan.

"Masih kami bahas. Sabar ya menunggu. Semoga (selesai) minggu depan," katanya dihubungi terpisah.[]

Berita terkait
Jokowi Soal Upah Minimum, Pakar: Transparansi Lebih Penting
Luthfi Yazid menilai transparansi dalam pembuatan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) sangat penting dilakukan.
BLT Subsidi Upah Gelombang Kedua Segera Cair
Pada pencairan gelombang pertama masih ada pekerja yang belum menerima bantuan dari pemerintah itu karena belum memenuhi beberapa persyaratan.
Ada Diskon 99 Persen, Peserta BPJAMSOSTEK Ayo Bayar Iuran
Banyak keuntungan bagi peserta BPJamsostek seperti diskon pembayaran iuran 99 persen, keringanan denda, dan penundaan iuran jaminan pensiun.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.