Wagub Klaim Pengusahan Tak Masalah UMP DKI Naik 5 Persen

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta juga dinilai melakukan revisi UMP secara sepihak tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Tagar/Dok DKI)

Jakarta - Pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan tidak keberatan jika Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 naik hingga 5 persen saat pembahasan soal UMP.

Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa, 21 Desember 2021.

"Para rapat awal di Dewan Pengupahan, semua pihak bahkan pengusaha tidak keberatan ada peningkatan sampai lima persen," kata Ahmad Riza Patria dilansir Antara.

Namun, Riza menjelaskan lebih detail pengusaha yang tidak keberatan jika UMP DKI 2022 untuk upah pekerja pemula itu naik hingga 5 persen.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, anggota dewan pengupahan di tingkat provinsi terdiri dari, unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, serta perguruan tinggi dan pakar.


Para rapat awal di Dewan Pengupahan, semua pihak bahkan pengusaha tidak keberatan ada peningkatan sampai lima persen.


"Waktu itu kami coba putuskan, sesuai dengan PP. Setelah dilihat angkanya kecil, sehingga akhirnya pemprov, gubernur mengambil kebijakan untuk memenuhi rasa keadilan, maka disesuaikan angkanya dengan ditingkatkan menjadi 5,1 persen," ucapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran kenaikan UMP 2022 mencapai Rp37.749 atau naik 0,8 persen dari Rp4.416.186 menjadi Rp4.493.724.

Padahal, lanjut dia, selama enam tahun terakhir kenaikan UMP rata-rata 8,6 persen atau selalu di atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Sehingga akhirnya pemprov, gubernur mengambil kebijakan untuk memenuhi rasa keadilan, maka disesuaikan angkanya sehingga ditingkatkan menjadi 5,1 persen," imbuh Riza.

Gubernur DKI kemudian merevisi penetapan kenaikan UMP 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen atau mencapai Rp225.667 menjadi Rp4 641.854.

Keputusan merevisi penetapan UMP itu diprotes asosiasi pengusaha salah satunya dari Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.

Sebelumnya, ia menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar regulasi pengupahan terkait revisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

"Di dalam hal ini, kami melihat bahwa kepala daerah, Gubernur DKI Jakarta, telah melanggar regulasi pengupahan yaitu yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Haryadi dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (20/12).

Hariyadi menuturkan, ketentuan dalam PP Pengupahan yang dilanggar khususnya Pasal 26 tentang Tata Cara Perhitungan Upah Minimum; Pasal 27 mengenai UMP; serta Pasal 29 mengenai waktu penetapan upah minimum yang seharusnya untuk provinsi selambatnya pada 21 November 2021.

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta juga dinilai melakukan revisi UMP secara sepihak tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha.

"Dalam hal ini Apindo DKI Jakarta telah menyatakan keberatannya tersebut karena hal tersebut apabila dilakukan akan melanggar PP 36/2021," katanya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Ahmad Riza Patria Beri Alasan Pengunjung Warteg Wajib Vaksin
Kebijakan ini untuk mendorong percepatan warga agar semuanya bisa secepatnya divaksin yang ditargetkan selesai akhir Agustus.
Bertemu Wagub DKI Riza Patria, Gembong Paparkan Program Kerja IA-ITB
Gembong Primadjaya, Ketua Ikatan Alumni ITB memaparkan sejumlah program kerja IA ITB kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria.
Apindo Jawa Timur Keluhkan Kenaikan UMP 8,51 Persen
Apindo Jawa Timur mengeluhkan kenaikan UMP sebesar 8,51 persen akan membebani keuangan perusahaan dan mempengaruhi investasi di daerah.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)