Menko Airlangga Sentil Kebijakan Anies Soal UMP DKI 2022

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara sepihak mengambil langkah kontroversi dengan merevisi nilai UMP 2022.
Menteri Koordinator (Menko) Airlangga Hartarto. (Foto: Tagar/Instagram/@airlanggahartarto_official)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah daerah wajib mengikuti ketetapan pemerintah pusat dalam menetapkan nilai UMP DKI 2022.

"Mengenai UMP sudah ada peraturannya lewat Kemenaker yang menerbitkan regulasi yang tentunya ditindaklanjuti oleh masing-masing kepala daerah," kata Airlangga di Forum Komunikasi Media Refleksi Capaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022, dikutip Jumat, 31 Desember 2021.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara sepihak mengambil langkah kontroversi dengan merevisi nilai UMP 2022 yang berbeda dengan ketetapan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1.517.2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022, Anies menetapkan UMP tahun depan sebesar Rp 4.641.854 per bulan atau naik 5,1% dibandingkan tahun ini. Anies pun menegaskan dunia usaha dilarang membayar upah yang lebih rendah dari itu.

Kondisi ini membuat riuh daerah-daerah lain. Kelompok buruh ikut mendesak pemerintah daerah setempat untuk kembali merevisi UMP dengan menaikkan lebih tinggi.

Kemnaker sejak awal menegaskan bahwa UMP 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang jadi aturan turunan UU Cipta Kerja. Pihaknya meminta semua kepala daerah mematuhinya.

"Sikap Kemnaker adalah penetapan upah minimum harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, karena itu telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap.

Chairul mengingatkan bahwa penetapan upah seperti yang dilakukan Anies Baswedan dapat menimbulkan polemik di masyarakat karena tidak berdasarkan ketentuan bersama. Untuk itu, pihaknya akan hadir dengan mengedepankan pembinaan.

"Penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat, seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Kemnaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan," tegasnya.

Kemnaker disebut telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) se-Indonesia, serta Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengawal pelaksanaan pengupahan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Resmi Layangkan Somasi, Ratna Sarumpaet Ingin Dishub DKI Jakarta Minta Maaf
Dalam somasinya tersebut, ibu empat orang anak itu meminta beberapa hal, di antaranya penjelasan tentang permasalahan penegakan peraturan daerah yang ia alami dan penjelasan tersebut diminta wajib dimuat di dalam koran dan berita nasional.
Menko Airlangga Jadikan Pertanian Penguat Ekonomi Umat
Pemerintah terus mendorong perlindungan lahan pertanian melalui berbagai kebijakan terkait dengan wilayah-wilayah yang dibatasi untuk dikonversi.
Menko Airlangga: PPKM Level 4 & 3 Tak Ada di Luar Jawa-Bali
Menko Airlangga Hartarto mengatakan kalau sudah tidak ada lagi Provinsi di luar Jawa-Bali yang berada pada PPKM level 4 dan 3. Simak ulasannya.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.