Jakarta - Pemerintah menanggarkan dana penangangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 607,65 triliun. Dari nilai tersebut, Rp 35,28 triliun dialokasikan untuk subsidi bunga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau 60,66 juta debitur agar usaha mereka tidak berhenti total hingga Desember 2020.
"Covid-19 banyak berdampak pada ekonomi seperti UMKM kurang pesanan. Semua usaha, semua pihak terkena dampak pandemi Covid-19 karena orang lebih berhati-hati," ujar Direktorat Sistem Manajemen Investasi Ditjen Perbendaharaan (DJPB) Rizky Novrianto seperti dikutip Tagar dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Minggu, 19 Juli 2020.
Pemerintah pun merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 65/PMK.05/2020 menjadi PMK 85/PMK.05/2020 yang menyederhanakan aturan agar mempercepat pencairan seperti simplifikasi subsidi bunga tidak lagi menggunakan virtual account, namun langsung ke ditujukan ke debitur melalui penyalur seperti perbankan, dan lembaga keuangan.
Kemudian, kriteria penyalur tidak perlu lagi surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti prosedur PMK. Penyalur dapat melakukan penagihan subsidi setelah ada bukti pembebanan subsidi, debitur sudah dikurangi bunganya. Penyampaian data debitur khusus koperasi masih dikonsolidasikan dengan Kemenkop.
Berikut syarat dan ketentuan terbaru dari Kemenkeu untuk subsidi bunga UMKM.
Syarat debitur UMKM penerima subsidi bunga
- Debitur yang plafonnya di bawah Rp 10 miliar.
- Memiliki baki debet (outstanding) kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020. Artinya, debitur eksisting bukan debitur baru.
- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) untuk plafon kredit di atas Rp 50 juta
- Memiliki kategori kredit lancar kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Januari 2020
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
- Debitur harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit/pembiayaan untuk debitur yang memiliki plafon kumulatif di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp10 miliar.
- Debitur harus memenuhi kriteria yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Besaran subsidi bunga dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
1. Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan
- Pinjaman sampai dengan Rp 500 juta, subsidi bunga enam persen untuk tiga bulan pertama, tiga persen untuk tiga bulan ke dua.
- Pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, subsidi bunga tiga persen untuk tiga bulan pertama, dua persen untuk tiga bulan ke dua.
2. Lembaga Penyalur Kredit Program Pemerintah
- Pinjaman sampai dengan Rp 10 juta subsidi sebesar beban bunga debitur, paling tinggi 25 persen.
- Pinjaman di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 500 juta, subsidi bunga enam persen untuk tiga bulan pertama, tiga persen untuk tiga bulan ke dua.
- Pinjaman di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, subsidi bunga tiga persen untuk tiga bulan pertama, dua persen untuk tiga bulan ke dua
Untuk pengetatan pengawasan dan verifikasi, kata dia Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) bersinergi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). []