Semarang - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang sosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rumah Tahanan Negara kepada narapidana, Rabu, 3 Januari 2021. Salah satunya soal suara sirine sebagai tanda napi masuk ke selnya.
Bertempat di Aula Joglo Ageng Lapas Semarang, acara dimulai pukul 14.00 WIB. Hadir Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Kepala Seksi Keamanan, Kepala Seksi Pelaporan dan Tata Tertib (Portatib) serta komandan jaga.
Kegiatan itu juga dihadiri ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP), di antaranya tamping blok dan perwakilan dari masing-masing kamar. Mereka serius mengikuti rangkaian acara tersebut.
Narapidana harus mentaati aturan yang telah ditentukan, ikut menjaga kebersihan dan menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas.
Kepala Lapas Semarang, Dadi Mulyadi melalui Kepala Bidang Kamtib, Irfan menyampaikan tentang hak dan kewajiban, larangan bagi narapidana serta pelanggaran disiplin dan hukuman bagi narapidana yang tidak tertib menuruti peraturan.
"Narapidana harus mentaati aturan yang telah ditentukan, ikut menjaga kebersihan dan menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas," harap Irfan.
"Saat pergantian sif petugas akan ada suara sirine pertanda narapidana wajib masuk ke kamar masing-masing untuk dilakukan perhitungan atau cacah jiwa," lanjutnya.
Langkah ini dilakukan agar petugas jaga dapat lebih tepat menghitung jumlah narapidana dan dapat menghindari adanya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas.
Baca juga:
- Pengunjung Wanita Tepergok Selundupkan Sabu ke LP Semarang
- Ombudsman Jateng Siapkan Posko Pengaduan di LPP Semarang
- Hapus Tato Gratis Narapidana LP Kedungpane Semarang
Sementara, Kepala KPLP, Suparno berharap hasil sosialisasi disebarkan oleh perwakilan blok yang hadir kepada penghuni kamar lain agar aturan bisa ditaati bersama.
"Sampaikan pengumuman ini kepada narapidana lain. Dan narapidana yang hadir ini dapat menjadi contoh teladan yang baik bagi narapidana yang lainnya," harap Suparno.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga merupakan langkah awal Lapas Semarang di tahun 2021 untuk meraih predikat menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). []