Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 Kg yang dikendalikan oleh KR, penghuni Lapas Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam enam bulan, KR sudah mengedarkan 205 Kg sabu ke berbagai wilayah di Tanah Air.
Dari dalam penjara, warga binaan tersebut bekerja sama dengan jaringan pengedar lintas kota. Mereka berasal dan bertugas mengedarkan sabu ke Aceh, Medan hingga DKI Jakarta.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjelaskan pengungkapan sabu 50 Kg merupakan pengembangan dari kasus penangkapan di Pelabuhan Bakauheni pada 13 November 2020. Saat itu, polisi meringkus empat orang tersangka dengan barang bukti 25 Kg sabu dan 58.606 butir ekstasi
Dari hasil pendalaman diketahui bakal ada pengiriman sabu lagi dalam jumlah lebih besar. Ditindaklanjuti Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim dengan berkoordinasi dengan Bea Cukai.
Dan enam bulan terakhir sudah melakukan enam kali pengiriman ke berbagai kota, total 205 Kg dan 58.606 butir pil ekstasi dengan ongkos pengiriman Rp 100 juta sekali pengiriman.
Hasilnya, pada hari Senin, 28 Desember 2020, sekitar pukul 11.00 WIB petugas gabungan kembali berhasil menangkap sindikat pengedar sebanyak tiga orang. Mereka berinisial DHU, FF dan S, diciduk di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Barang bukti 50 Kg sabu dibungkus dalam kemasan teh china," kata Argo dalam keterangan tertulis diterima Tagar, Kamis, 31 Desember 2020.
Dalam proses penyidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa proses pengiriman barang haram tersebut dikendalikan oleh seseorang bernama David. Sabu dikirim dari Aceh ke Medan lalu akan diedarkan ke Jakarta dan Pulau Jawa lainnya.
"Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka H. Dia kurir pengangkut dari Aceh di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Petisah," ujar dia.
Setelah menangkap empat tersangka, lanjut Argo, petugas melakukan pengembangan dengan mengejar terhadap tersangka AAFS alias David.
"Akhirnya tim pada Rabu, 30 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB berhasil ditangkap AAFS alias David di lokasi persembunyiannya di Jalan Merdeka, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut," ucap Argo.
Baca juga:
- Selundupkan Sabu, Dua Warga Bireuen Ditangkap di Bandara
- Satu Kilogram Sabu Gagal Beredar di Sidrap Jelang Tahun Baru
- Sabu 21,4 Kg untuk Tahun Baru Gagal Beredar di Surabaya
Kepada polisi, tersangka David mengaku bahwa narkotika itu dikendalikan oleh seseorang warga binaan Lapas Tanjung Gusta, Medan, berinisial KR.
"Dan enam bulan terakhir sudah melakukan enam kali pengiriman ke berbagai kota, total 205 Kg dan 58.606 butir pil ekstasi dengan ongkos pengiriman Rp 100 juta sekali pengiriman," terangnya.
Setelah mendapatkan informasi itu, penyidik berkordinasi dengan Ditjen PAS untuk membawa KR ke Bareskrim Polri guna menjalani proses penyidikan.
Dari enam tersangka yang telah diringkus tersebut, Bareskrim menyita 50 Kg sabu sebagai barang bukti. Sebanyak 25 Kg sabu dimasukkan dalam teh china warna hijau sebanyak 25 bungkus dan dan 25 Kg lainnya kemas dalam 25 bungkus teh china warna Kuning. Disita pula dua tas koper merk Polo, dua unit mobil dan dua unit handphone. []