Semarang - Sebanyak 26 narapida menghirup udara bebas dari penjara Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 14 Januari 2021. Kebebasan mereka merupakan bagian implementasi program asimilasi dan bebas bersyarat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Dadi Mulyadi mengungkapkan pembebasan tersebut menindaklanjuti Peraturan Menkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Mereka dipulangkan dikarenakan memenuhi syarat untuk pelaksanaan asimilasi di rumah dan bukan narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana (residivis) serta bukan pidana lebih dari satu perkara," kata dia.
Mereka dipulangkan dikarenakan memenuhi syarat untuk pelaksanaan asimilasi di rumah
Dadi Mulyadi menyatakan asimilasi tersebut menjadi langkah yang tepat agar tidak ada penularan Covid-19 di dalam lapas. Terlebih kondisi di dalam penjara masih overload kapasitas.
“Asimilasi itu diberikan agar napi bisa melakukan isolasi mandiri dirumah. Mereka tidak diperbolehkan keluar rumah sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai. Dan tetap mendapatkan pantauan dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan secara daring,” jelas Dadi Mulyadi.
"Nantinya akan ada penambahan jumlah napi yang bebas asimilasi. Namun masih menunggu hasil putusan inkrah dari pengadilan dan syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi," sambungnya.
Asimilasi ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah dari masa pidana. Dan tidak terjerat tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba, dan teroris.
Baca lainnya:
- 200 Napi Positif Covid-19, Rumah Tahanan Ini Diisolasi
- Kemensos Beri Bantuan Rp 1,2 Miliar ke Eks Napi Terorisme
- Kolam Lele Satukan Eks Teroris dengan Warga Genuk Semarang
Selain itu bukan pelaku kejahatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara seperti pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Pelaksanaan asimilasi diserahterimakan langsung kepada Balai Pemasyarakatan dan penjamin keluarga. Dalam hal ini penjamin turut berperan untuk mengawasi dan memantau narapidana selama menjalani asimilasi di rumah. []