Fraksi PPP DPR Komentari Konsep NKRI Bersyariah FPI

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengomentari konsep NKRI bersyariah FPI. Menurutnya, khilafah dalam bentuk negara tidak diperbolehkan.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan).

Jakarta - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menilai seharusnya organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) memeroleh surat keterangan terdaftar (SKT) ormas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Kalau khilafah dalam bentuk negara, itu tidak boleh.

"Ya, seharusnya ada peluang (FPI peroleh SKT), apalagi AD/ART FPI mengakui Pancasila. Soal NKRI Bersyariah, tinggal dijabarkan apa yang dimaksud," kata Achmad Baidowi di Gedung DPR RI, Jakarta, seperti diberitakan Antara, Jumat, 29 November 2019. 

Untuk memberikan SKT atau tidak, kata dia, tinggal dilihat apakah sebuah ormas mengakui Pancasila atau tidak. Kalau mengakui, maka surat tersebut harus dikeluarkan. 

Baca juga: Puan Maharani: Pemerintah Jokowi Tidak Takut FPI

Menurut Baidowi, NKRI Bersyariah yang menjadi polemik karena ada dalam AD/ART FPI harus dimaknai sebagai sebuah konsepsi, bukan ideologi sehingga seharusnya tidak perlu dipermasalahkan.

"Bukan sebuah ideologi, melainkan sebuah konsepsi dalam hidup bernegara menjalankan tata aturan kenegaraan dan keislaman seperti yang terimpelimentasikan dalam sebuah undang-undang," ujarnya. 

Achmad Baidowi menilai NKRI Bersyariah yaitu menjalankan aturan nilai kenegaraan disandingkan dengan nilai-nilai keislaman, seperti yang terimplementasikan oleh sejumlah UU. 

Baidowi mencontohkan UU Perbankan Syariah dan UU Jaminan Produk Halal yang merupakan implementasi nilai-nilai keislaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga tidak perlu dipermasalahkan. 

"NKRI Bersyariah itu bukan ingin mengganti bentuk negara kita, melainkan bagaimana mewarnai jalannya kehidupan bernegara dengan memasukkan nilai-nilai keislaman bagi seperangkat regulasi yang memang dikhususkan untuk umat Islam," katanya. 

Baca juga: Pernusa: Menteri Agama Tidak Punya Nyali Hadapi FPI

FPIFront Pembela Islam (FPI). (Foto: Taraf.id)

Baidowi mencontohkan UU Perbankan Syariah dan UU Jaminan Produk Halal diperuntukan penggunanya adalah umat Islam, sehingga bagi umat nonmuslim tidak masalah apabila tidak menggunakannya.

Selain itu, menurut dia, kalau Kemendagri masih keberatan dengan konsepsi kafah khilafah, harus dimintai penjelasan kepada FPI, apa yang dimaksudkan dengan khilafah. 

Menurut dia, apakah khilafah sebagai konsensi sebagai implementasi dalam ajaran keislaman di muka bumi atau sebagai sebagai bentuk negara. 

"Kalau khilafah dalam bentuk negara, itu tidak boleh. Namun, kalau khilafah sebagai yang ada pada Alquran dan hadis bahwa manusia di dunia ini adalah khilafah, ya, boleh," katanya. 

Dia melanjutkan, kalau khilafah seperti yang dimaksud Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai sebuah konteks negara, dia menegaskan bahwa itu dilarang.

Oleh karena itu, kata dia, lebih baik dimintai penjelasan kepada FPI mengenai NKRI Bersyariah, agar tidak salah paham dan tidak multitafsir, sehingga masing-masing pihak bisa saling menghargai dan memahami. []

Berita terkait
Relawan Jokowi Dukung Mendagri Ragukan FPI
Relawan Jokowi mendukung langkah Mendagri Tito Karnavian yang masih meragukan rekomendasi menteri agama mengenai perpanjangan izin FPI.
Pernusa Sebut FPI Setia Pancasila Demi Rizieq Shihab
Ketua Pernusa Norman Hadinegoro sebut surat pernyataan setia kepada Pancasila-NKRI dari FPI demi memuluskan kepulangan Rizieq Shihab.
Wapres Tak Undang FPI dalam Pertemuan Ormas Islam
Maruf Amin mengundang sejumlah perwakilan tokoh ormas Islam di rumah dinas wakil presiden. Namun FPI tak dilibatkan.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.