Suami Istri Tersangka Provokator Kerusuhan di Madina

Polda Sumut menetapkan 20 orang tersangka kerusuhan di Kabupaten Mandailing Natal. Termasuk sepasang suami istri.
Suami istri tersangka kerusuhan di Kabupaten Madina, Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Pahlevi)

Medan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskirmum) Polda Sumatera Utara menetapkan 20 orang tersangka dalam kasus kerusuhan mengakibatkan kerusakan di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Senin, 29 Juni 2020.

Dari 20 pelaku, sebanyak 18 orang dibawa ke Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, KM 10,5, Kota Medan. Sedangkan dua lainnya anak di bawah umur masih berada di Madina, yakni IA, dan RN. Keduanya masih pelajar dan perannya melempari polisi dengan batu. Mereka juga ikut memblokir jalan dalam aksi unjuk rasa.

Kemudian, seorang dari 20 pelaku adalah ibu rumah tangga berinisial TA, 22 tahun, warga Lorong III, Jalan Lintas Medan-Padang Panyabungan, Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina. Peran TA disebut provokator massa. Dalam aksi itu, TA bersama suaminya, AW, 25 tahun.

Namun mereka berdua membantah sebagai provokator aksi yang meminta bantuan langsung tunai (BLT) secara paksa. Mereka mengaku hanya ingin agar kepala desa setempat turun karena bekerja tidak profesional.

"Saya dengan istri saya, tidak ada memaksa kades agar mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar 30 persen, tapi kami meminta agar kades turun dari jabatannya. Coba saja tanya yang lain," kata AW ketika diinterogasi petugas kepolisian, di Medan pada Rabu, 8 Juli 2020.

Kepala Polda Sumatera Utara, Inspektur Martuani Sormin menegaskan bahwa pelaku kejahatan tidak ada akan pernah mau mengaku ketika diinterogasi.

"Saya sudah 33 tahun jadi polisi, dan banyak tersangka tidak mau mengaku kalau sebagai pelaku kejahatan. Kalau mereka mengaku tahanan atau penjara akan penuh," ungkapnya.

Pengakuan jenderal kelahiran Kabupaten Tapanuli Utara ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

"Suami istri sebagai provokator, mereka merencanakan kerusuhan dan mengajak pelaku lainnya untuk melakukan aksi unjuk rasa sampai terjadinya pengerusakan," ungkapnya.

Tidak ada yang boleh menutup fasilitas umum, memaksa meminta dana desa, silakan unjuk rasa, namun harus menaati hukum

Martuani menyebut masih ada satu orang lagi pelaku utama yang belum ditangkap. Dia adalah dalang dari kerusuhan, berinisial RS.

"Tersangka utama berinisial RS belum bisa kami tangkap, tapi kami pasti akan menangkapnya. 20 tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 187 tentang pembakaran, Pasal 170 pengerusakan beramai-ramai, dan 160 penghasutan dan Pasal 211 karena melawan petugas. Ancaman hukuman di atas enam tahun penjara," tegasnya.

Dalam insiden itu, Martuani menyebut ada enam anggota polisi menjadi korban, dua kendaraan roda empat dan satu roda dua.

"Sampai saat ini, situasi sudah kondusif, satu kendaraan rusak milik Waka Polres Madina. Rencananya pelaku akan disidangkan di Kota Medan, karena alasan pertimbangan keamanan, kalau di Madina sangat riskan kerawanan jika disidangkan di sana. Kami akan bersurat. Seluruh barang bukti akan dijemput dari Madina," terangnya.

Modus yang dilakukan pelaku, yaitu menuntut kepala desa menyerahkan 30 persen BLT atau dana desa untuk kepentingan dan keperluan kelompok mereka.

"Terjadi di sana, ada sekelompok masyarakat. Kelompok ini memaksa kades harus menyerahkan 30 persen dari dana desa, kalau tidak diserahkan mereka unjuk rasa. Karena tidak diserahkan makanya mereka unjuk rasa. Untuk seluruh kades, tidak ada yang boleh memaksa meminta dana, akan kami tindak jika ada oknum meminta-minta itu," tegasnya.

Dalam kasus ini, Martuani menyebut kepala desa tidak bersalah. Dia membagikan dana BLT itu berdasarkan musyawarah dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan pihak lainnya.

"Kades tidak bersalah, karena yang menerima BLT jumlahnya banyak, setelah dimusyawarahkan, seharusnya uang itu Rp 600 ribu menjadi Rp 200 ribu per keluarga. Dia membagikan BLT itu kepada masyarakat yang tidak dapat dan itu berdasarkan musyawarah, jadi dia tidak bersalah," tuturnya.

Kasus ini menjadi contoh kepada pelaku sekaligus terhadap kelompok masyarakat yang mencoba dan berani meminta dana desa dengan memaksa dan melanggar hukum.

"Polda Sumut akan menindak tegas para pelaku, sehingga menjadi contoh pembelajaran kepada kepatuhan dan ketaatan hukum. Tidak ada yang boleh menutup fasilitas umum, memaksa meminta dana desa, silakan unjuk rasa, namun harus menaati hukum," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, kepolisian awalnya menetapkan 17 orang sebagai dalang kerusuhan dan pelaku pembakaran mobil dan motor dalam aksi blokir Jalan Lintas Sumatera di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina.

Ke-17 orang warga Desa Mompang Julu yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RH, KA, AH, EM, A, AS, MH, MAN, MF, M, A, A, ERN, MAH, dan TA serta dua anak di bawah umur masing-masing berusia 16 tahun berinisial RN dan IA.

Semuanya pelaku merupakan warga Desa Mompang Julu, satu orang di antaranya berjenis kelamin perempuan. Aksi blokir Jalan Lintas Sumatera oleh warga Desa Mompang Julu, awalnya berjalan tertib. Massa menuntut kepala desa setempat mundur dari jabatannya karena diduga telah memotong BLT.[]

Berita terkait
Dua Anak di Bawah Umur Tersangka Kerusuhan Madina
Polisi menetapkan 20 orang tersangka kerusuhan di Mandailing Natal, Sumut. Dia di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Polda Sumut Turun ke Madina Menangkap Dalang Rusuh
Perwira Polda Sumut ikut turun ke Kabupaten Mandailing Natal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka dalang kerusuhan.
Pemotongan BLT dan Rusuh di Madina Jangan Terulang
Anggota DPRD Sumut dari PAN mengingatkan kericuhan di Mandaling Natal tidak boleh terulang kembali di daerah lain.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina