3 Kg Ganja dari Aceh Gagal Dikirim ke Sukabumi

Resnarkoba Polresta Banda Aceh membekuk seorang pria warga Aceh Besar, pengedar narkotika jenis ganja.
Polisi memperlihatkan barang bukti ganja yang dimasukkan dalam kemasan bubuk kopi dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat 6 September 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Aparat Satuan Resnarkoba Polresta Banda Aceh membekuk seorang pria berinisial AM, 58 tahun, warga Aceh Besar, pengedar narkotika jenis ganja.

Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa bungkusan ganja dengan total 3 kilogram (Kg). Untuk mengelabui petugas, bungkusan ganja itu dimasukkan ke dalam bungkus bubuk kopi. Barang terlarang itu rencananya akan dikirim ke Sukabumi, Jawa Barat.

"Ada 10 bungkus bubuk kopi, di mana pada masing-masing kemasan berisi satu plastik berisi ganja dengan berat 3.013 gram," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, Jumat 6 September 2019.

Dia menjelaskan, penangkapan itu dilakukan pada Kamis 29 Agustus 2019 di sebuah kantor jasa pengiriman di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Pelaku kita tahan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut

Awalnya, kata Boby, pelaku datang ke kantor tersebut pada pagi hari dengan membawa satu kardus untuk dikirim menggunakan jasa pengiriman tersebut. Setelah diregistrasi, lalu pelaku tidak mengambil nomor resi dan langsung pulang.

Karena merasa curiga, kemudian karyawan jasa pengiriman tersebut membuka kardus dan menemukan 10 bungkusan ganja di dalam kemasan kopi. Penemuan itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Begitu mendapat laporan, polisi turun ke lokasi dan melakukan upaya penangkapan. Polisi meminta karyawan jasa pengiriman untuk menghubungi kembali pelaku supaya mengambil nomor resi.

Begitu tiba di lokasi pengiriman, pelaku dibekuk tanpa melakukan perlawan. Dia dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Saat mengantar paket itu pelaku tidak mendapat nomor resi karena mati lampu, kemudian pada sore hari kita memancing pelaku untuk datang kembali untuk mengambil nomor resi dan kita tangkap," tutur Boby.

Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pelaku kita tahan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Bobby. []

Berita terkait
BNNP Jateng Gagalkan Pengiriman Ganja Dari Jakarta
BNNP Jawa tengah menggagalkan pengiriman ganja dari Jakarta ke wilayah Jawa Tengah.
Ganja 1,2 Kg Asal Medan Gagal Beredar di Makassar
BNN Sulsel bekerjasama Bea Cukai kota Makassar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 1,2 kilogram
Kirim Ganja Lewat Bandara, Warga Aceh Ditangkap
Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh dan Dit Narkoba Polda Aceh menangkap pria warga Pidie Jaya, mengirim ganja lewat bandara
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.