Labuhanbatu - Usaha produksi batu pecah atau stone crusher diduga tidak memiliki izin beroperasi di sekitaran bantaran Sungai Bilah di Dusun Gariang, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Pantauan Tagar, Selasa 30 Juli 2019 dari Jalan Olahraga, Lingkungan Aeksiranda, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara atau berseberangan dengan lokasi usaha ilegal itu terlihat satu unit alat berat beko sedang memasukkan batu kerikil ke mesin pemecah.
Suara berisik batu kerikil yang dimasukkan ke dalam mesin, terdengar jelas dari lokasi usaha pemecah batu yang berada di bawah tower sutet tersebut. Di sana juga terlihat sejumlah tumpukan batu yang telah dipecah mesin.
Untuk Labuhanbatu setahu saya belum satupun izin stone crusher dikeluarkan
Menurut warga, usaha itu telah beroperasi beberapa tahun. Hal senada pun diungkapkan sejumlah pemancing yang dijumpai di pinggiran Sungai Bilah.
"Aku sudah bertahun mancing di sekitaran ini, ya memang sudah kulihat di sana ada usaha pemecah batu. Kalau di sini tidak usah heranlah," kata Anto, seorang pemancing.
Jika tumpukan batu pecah telah cukup, maka biasanya akan diangkut dengan dump truk maupun truk interculler, bahkan menjelang malam masih terlihat beroperasi, baik pemecahan hingga angkutannya.
KTU Cabang Wilayah IV, Dinas ESDM Sumatera Utara Z Peranginangin saat dikonfirmasi wartawan menegaskan untuk wilayah Labuhanbatu diketahui belum satupun usaha khusus batu pecah yang dikeluarkan izinnya.
"Terima kasih infonya, dalam waktu dekat akan kita tinjau lokasinya. Memang, untuk Labuhanbatu setahu saya belum satupun izin stone crusher dikeluarkan," ucapnya. []
Baca juga:
- DPRD Labuhanbatu Didemo, Raih Penghargaan Terburuk
- ASN di Labuhanbatu Dilapor Polisi Karena Status Facebook