ASN di Labuhanbatu Dilapor Polisi Karena Status Facebook

Aparatur Sipil Negara atau ASN yang bekerja di salah satu dinas di Pemkab Labuhanbatu dipolisikan rekannya.
Facebook (Foto: Pixabay/FirmBee).

Labuhanbatu - Aparatur Sipil Negara atau ASN yang bekerja di salah satu dinas di Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara dipolisikan rekannya.

ASN berinisial LA, warga Jalan Tenis, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu itu dilaporkan ke Polres Labuhanbatu dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) Facebook pada Minggu 28 Juli 2019 sekitar pukul 15.00 WIB.

ASN usia 34 tahun, itu dilaporkan sesuai LP/398/lll/2019/SPKT RES-LBH oleh rekannya, Ika, 34 tahun, yang tidak terima nama baiknya dicemarkan melalui Facebook. 

"Dipostingnya hari Jumat 28 Juni 2019 lalu, dimalu-malukannya aku di Facebook. Dibilangnya aku ngak punya harga diri, ngak punya malu, hapeku katanya tak aktif lagi, berondok. Pakai tagar #Rip Ikapstiariani#Semoga tenang di alam yang baru. Aku ngak terima dicemarkannya nama baikku, kulaporkan dia ke polres," kata Ika di Rantauprapat, Selasa 30 Juli 2019.

Berawal dari arisan online (arisol), lanjut Ika, dirinya mengaku tidak dapat membayar penuh sesuai kesepakatan. Namun, dirinya hanya mampu membayar secara mencicil.

Saking banyaknya yang kuposting lupa aku apa isinya

"Bukan aku tak mau bayar, tapi aku tak sanggup lagi bayar penuh. Kucicil sekarang, jadi dibuatnya status di Facebook pribadinya mencemarkan nama baikku," tandasnya.

Sementara terlapor, LA, membenarkan dia dipanggil pihak kepolisian. Dia mengaku akan menghadiri dan memberikan penjelasan terkait arisan online yang belum dibayar pelapor.

Karena menurutnya, hal tersebut bukan merupakan pencemaran nama baik, melainkan hanya mengingatkan bahwa titipan uang yang sudah jatuh tempo.

"Kalau aku dipanggil (polisi) datang kujelaskan semua, itu bukan pencemaran nama baik, tapi mengingatkan uang titipan yang dipinjamnya sudah jatuh tempo," ucapnya di Rantauprapat.

LA mengaku bahwa benar dirinya pernah memposting status di akun Facebooknya, namun lupa isi postingannya tersebut. "Saking banyaknya yang kuposting lupa aku apa isinya," kilahnya.

Terpisah, Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu Iptu Murniati membenarkan adanya laporan pencemaran nama baik melalui medsos Facebook dimaksud.

"Ya, ada kita terima laporannya, kita akan panggil dan periksa saksi laporan tersebut," ucapnya singkat.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.