Stafsus Jokowi: Pasal Omnibus Law Bukan Salah Ketik

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyatakan Pasal 170 RUU Cipta Kerja tidak terdapat salah pengetikan.
Staf khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono di Sekretariat Kabinet, Jumat, 21 Februari 2020. (foto: Tagar/Popy Sofy).

Jakarta - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyatakan Pasal 170 Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tidak terdapat salah pengetikan. Namun, Dini melihat adanya kesalahan interpretasi dalam pembuat draf tersebut.

"Ya kalau dilihat itu pasalnya typo enggak ada sih ya pasal 170 enggak ada typo kan. Ya kalau maksudnya salah ketik berarti artinya typo kan misalnya jika jadi jiki, besok jadi besik, gitu kan. Nah ini kita enggak melihat typo itu," kata Dini Shanti di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Februari 2020.

Jadi mungkin drafter yang kebagian pasal itu, yang saya bilang mungkin dia agak misunderstood instruction-nya gitu.

Baca juga: FPI Curiga Omnibus Law Merugikan Pribumi

Kendati demikian, Dini tidak menyalahkan siapapun yang membuat pro dan kontra di masyarakat. Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menekankan ada salah pemahanan dalam pasal 170 telah dibahas bersama para Menteri Kabinet Indonesia Maju.

"Jadi, saya enggak tahu apa itu sebetulnya, karena drafting kembali ada di Kemenko Perekonomian. Tapi saya menduga, ya mungkin dia salah. Karena gini, saya juga sudah tanya Pak Airlangga (Menko), dan Pak Airlangga juga bilang enggak pernah kita ngomong seperti itu, bahwa memang kita tahu kok, undang-undang itu harus diubah dengan undang-undang," ucapnya.

Sebagai Staf Khusus bidang Hukum dia menilai pemahaman hukum seorang penyusun draf harus kredibel. Tidak bisa dikerjakan dengan yang tak menguasai bidangnya.

"Makanya saya bilang mungkin, tapi enggak tahu siapa persisnya kita bekerja dengan banyak drafter nih buat undang-undang. Jadi mungkin drafter yang kebagian pasal itu, yang saya bilang mungkin dia agak misunderstood instruction-nya gitu. Kan pasal itu berbicara mengenai apa, kemudian dia nulisnya seperti gitu. Itu kan sebenarnya hal yang sangat basic untuk sarjana hukum," tutur Dini.

Baca juga: Apa Itu Omnibus Law

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengakui adanya kesalahan pada tulisan yang diketik dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Namun, dia menyebut hal itu masih bisa diperbaiki.

Salah ketik yang dimaksud Mahfud yaitu pada Pasal 170 draf RUU Cipta Kerja yang menyatakan peraturan pemerintah (PP) bisa membatalkan undang-undang.

"Yang penting, RUU Cipta Kerja itu sekarang masih dalam bentuk rancangan di mana semua bisa diperbaiki. Baik karena salah, maupun karena perbedaan pendapat, itu masih bisa diperbaiki selama proses di DPR, itu saja. Jadi tidak ada PP itu bisa mengubah undang-undang," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.

Mahfud menegaskan pemerintah memastikan draf RUU Cipta Kerja pasal 170 itu memang keliru. Sebab, tidak mungkin Peraturan Pemerintah membatalkan undang-undang.

"Ya salah ketik sebenarnya. Artinya, seharusnya keliru. Kan tadi sudah disepakati kalau kembali ke dasar teori ilmu perundang-undangan, bahwa yang bisa mengubah undang-undang itu hanya undang-undang. Kalau PP itu hanya bisa mengatur lebih lanjut, itu prinsipnya," ucap dia.

Dalam pasal 170 ayat 1 BAB XIII RUU Omnibus Cipta Kerja, presiden sebagai kepala negara memiliki kewenangan mencabut Undang-Undang melalui PP dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja.

Selain itu, seorang presiden juga memiliki kewenangan mencabut Perda yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Hal itu ada di dalam pasal 251 di draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang menggantikan Pasal 251 dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). []

Berita terkait
Serikat Buruh Bakal Mogok Massal Tolak Omnibus Law
Koordinator Serikat Gerakan Buruh Nasional (SGBN) Akbar Rewako mengancam melakukan gerakan mogok kerja massal tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Jawaban Jokowi Mengenai Kesalahan Ketik Omnibus Law
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi kesalahan pengetikan pasal 170 yang terdapat di dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Setelah Aksi 212, FPI Siap Demo Omnibus Law ke DPR
Ketua FPI siap membuat gerakan turun ke jalan menolak RUU Omnibus Law. Rencana itu bakal digelar di depan DPR.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)