Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan penempatan uang negara di perbankan untuk mempercepat pemberian kredit, khususnya kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri padat karya dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat Covid-19.
"Kita melihat bahwa peran strategis dari perbankan untuk mendorong dunia usaha menjadi sangat penting," tutur Sri Mulyani dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin, 29 Juni 2020.
Saat ini, kata dia pemerintah memahami dunia perbankan sedang sibuk melakukan penataan. Menurutnya banyak sekali klien perbankan yang mengalami dampak Covid-19. Sehingga di antara mereka melakukan restructuring dan langkah-langkah agar bangkit kembali, baik dari sisi perbankan maupun sektor dunia usaha.
"Inilah yang ingin didukung atau dibantu oleh pemerintah melalui langkah penempatan uang dari pengelolaan kas pada bank umum," ucapnya.
Meskipun pemerintah sudah meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung seluruh langkah-langkah penanganan Covid-19, apakah itu di bidang kesehatan, bantuan sosial, UMKM, dan sektor dunia usaha serta sektor-sektor daerah, tetap saja perlu peran strategis pihak lain, yakni perbankan.
"Karena tidak mungkin hanya menggunakan belanja anggaran pemerintah saja," ujarnya.
Penempatan uang negara di perbankan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat Covid-19.
PMK tersebut merupakan revisi dari PMK Nomor 3/PMK.05/2014 mengenai Penempatan Uang Negara pada Bank Umum.
Dasar hukum penempatan uang negara dalam pengelolaan kas, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 serta pelaksanaan untuk percepatan pemulihan ekonomi ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020.
Kebijakan lain yang diambil sebagai pelengkap atau komplemen tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 dan PP Nomor 23 Tahun 2020 mengenai pemulihan ekonomi. []