Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) menilai DPR telah berlaku konyol lantaran membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Musababnya, menjadikan ideologi sebagai undang-undang adalah hal yang aneh bagi organisasi masyarakat (ormas) Islam yang dipimpin Rizieq Shihab itu.
"Adalah sebuah keanehan dan tindakan paling konyol dengan memaksakan ideologi dijadikan undang-undang. Ini mempertontonkan bahwa penggagas RUU ini tidak mengerti apa itu ideologi," ujar Jubir FPI Munarman dalam keterangannya yang diterima Tagar, Rabu, 10 Juni 2020.
Baca juga: Saudi Darurat Corona, Bagaimana Kesehatan Rizieq Shihab?
Munarman menilai kehadiran RUU HIP tersebut tidak diperlukan sama sekali dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. "Kecuali patut diduga kuat bahwa ada agenda politik untuk memaksakan sosio marxisme dan komunisme sebagai cara indoktrinasi alam pikiran bangsa Indonesia," ucapnya.
Lebih lanjut Munarman mengatakan RUU HIP tersebut justru membuat jurang perbedaan antara ucapan dan tindakan penyelenggara negara yang bertolak belakang dengan nilai-nilai Pancasila semakin jelas dan nyata.
"Sebagai contoh dalam RUU HIP, membahas keadilan sosial dan kemandirian ekonomi. Tapi dalam kenyataannya, justru mengesahkan UU Minerba (Mineral dan Batu Bara) yang hanya menguntungkan pengusaha tambang dan membuat kekayaan alam Indonesia menjadi properti segelintir korporat atau pemodal saja," katanya.
Baca juga: Saudi Darurat Corona, Bagaimana Kesehatan Rizieq Shihab?
Tak hanya itu, Munarman juga membeberkan soal keadilan sosial yang dibahas di dalam RUU HIP. Menurut dia, gagasan tersebut bertolak belakang dengan kenyataan negara, memeras rakyat dengan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tak kunjung turun.
"Bahas kemandirian ekonomi tapi hutang menggunung dan membiarkan TKA (tenaga kerja asing) China bebas bekerja. Sementara rakyat sendiri dibiarkan jadi pengangguran, mekanisme pembangunan gunakan Turn Key Project," tuturnya.
Kemudian, Munarman juga menyebut nilai 'Ketuhanan yang Maha Esa' yang diperas di dalam salah satu pasal RUU HIP menjadi gotong royong. Dia pun mengaku khawatir dengan kondisi tersebut, serta kuat dugaannya ada maksud terselubung di balik RUU HIP ini.
"Melihat makin kuatnya gejala ideologisasi komunisme dan sosio marxisme dalam sistem ketatanegaraan Indonesia melalui RUU HIP, maka perlu untuk diingatkan kepada segenap rakyat Indonesia dan umat Islam khususnya," ujar Jubir FPI Munarman.
RUU HIP diketahui resmi masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024 setelah diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dikutip dari situs dpr.go.id, RUU ini resmi menjadi usulan Dewan setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2020. []