Munarman FPI Cium Ada Agenda Komunis di Balik RUU HIP

Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman mencium adanya agenda komunis dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Negara (RUU HIP).
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman usai diperiksa di Sub Direktorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng, Rabu, 9 Oktober 2019. (Foto: Antara/Fianda Rassat)

Jakarta - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman mencium adanya agenda komunis dalam Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang tengah dibahas DPR.

"Ini bentuk-bentuk strategi komunisisasi terhadap seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Munarman dalam keterangannya yang diterima Tagar, Rabu, 10 Juni 2020.

Munarman menduga RUU HIP merupakan langkah penyelundupan ajaran sosio-marxisme ke dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurut dia, Indonesia hendak dijadikan sebagai negara berpaham fasisme totaliter.

Baca juga: Bamsoet Bahas Isu Kebangkitan PKI, Terangkan RUU HIP

"Yaitu dengan memaksa dan mengendalikan alam pikiran rakyat Indonesia menjadi robot pekerja yang isi otaknya sosio-marxisme," ucap Munarman.

Dia pun menolak gagasan RUU HIP tersebut. Munarman mengatakan bangsa Indonesia religius dan berakar pada kehidupan yang berasaskan pada Ketuhanan yang Maha Esa, sangat bertolak belakang dengan nilai-nilai komunisme atau marxisme.

"Jadi saya serukan seluruh bangsa Indonesia yang masih memiliki jiwa patriotik untuk menolak RUU HIP yang berbau komunisme dan atau sosio marxisme ini," katanya.

Ini bentuk-bentuk strategi komunisisasi terhadap seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo atau Bamsoet menilai RUU HIP justru memperkuat Pancasila sebagai ideologi bangsa dan tidak akan memberi celah bagi ajaran komunisme ataupun Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk bangkit lagi.

"Justru kita berharap RUU itu akan semakin memperkuat Pancasila sebagai ideologi bangsa. Walaupun di dalamnya (RUU HIP) belum mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, bukan berarti menafikan keberadaan TAP tersebut," tutur Bamsoet, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2020.

Baca juga: NasDem: RUU HIP Tidak Memuat Pelarangan Komunisme

Dia menilai TAP MPRS maupun RUU HIP merupakan satu kesatuan hukum yang tidak terpisahkan sebagai pegangan bangsa Indonesia dalam menumbuhkembangkan ideologi Pancasila.

Bamsoet pun memastikan tidak ada ruang bagi ajaran komunis maupun PKI kembali hidup di Indonesia. Mengingat, kata dia, dari segi regulasi hukum ketatanegaraan, Indonesia masih memiliki Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI, serta pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia bagi PKI, dan larangan setiap kegiatan untuk mengembangkan komunisme atau marxisme.

"TAP MPRS Nomor XXV/1966 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, tanpa disebutkan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila pun, organisasi terlarang ini dan ajaran komunisme tidak mungkin lagi dibangkitkan kembali dengan cara apa pun. Sidang Paripurna MPR RI/2003, MPR telah mengeluarkan TAP MPR Nomor I/2003 yang secara populer disebut dengan ‘TAP Sapujagat’," ujar Bamsoet. []

Berita terkait
TAP MPRS Tak Masuk RUU HIP, Indikasi Bangkitkan PKI?
Mardani Ali Sera menegaskan, tidak adanya TAP MPRS membuat masyarakat berpendapat bahwa hal tersebut bertujuan untuk membangkitkan PKI.
Benarkah Ketetapan MPRS Larangan PKI akan Dicabut
Sebuah informasi berantai berisi rencana pemerintah menghapuskan Ketetapan MPRS Tahun 1966 Tentang Larangan Ajaran Komunisme muncul di Facebook.
Roy Suryo Desak Sejarawan Ikut Luruskan Sejarah PKI
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah mendesak sejarawan untuk ikut andil meluruskan tentang PKI di Wikipedia.
0
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Hunian di Sentul
Selain Bekasi dan Tangerang Selatan, Bogor menjadi kota incaran para pemburu hunian di sekitar Jakarta. Simak 5 hal ini yang perlu diperhatikan.