Sopir dan Petani di Deli Serdang Jualan Ganja

Polda Sumatera Utara menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja di depan Rumah Sakit Haji Kota Medan.
Pelaku dan barang bukti tujuh puluh bal daun ganja. (Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Selamat Kataren, depan Rumah Sakit Haji Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa 20 Agustus 2019 kemarin.

Dua orang pelaku inisial I, 58 tahun, seorang petani beralamat di Dusun II, Desa Kelambir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dan ME, 23 tahun, seorang sopir warga di Dusun IV, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Barang bukti dari petani dan sopir ini adalah tujuh puluh bal narkotika jenis daun ganja kering atau seberat 70 Kg, dua unit ponsel dan satu unit angkutan kota (angkot) berwarna kuning.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hendri Marpaung, Jumat 23 Agustus 2019, membenarkan hasil tangkapan dua pelaku pengedar narkoba jenis daun ganja.

Anggota awalnya mendapatkan informasi adanya pengedar narkoba jenis ganja itu, lalu Unit II melakukan penyamaran sebagai pembeli

Satu pelaku inisial I berperan sebagai perantara atau pemilik barang dan satu lagi menghubungkan antara calon pembeli dengan pemilik daun ganja.

"Saat ini anggota masih di lapangan, masih dilakukan pengembangan adanya tersangka lain berinisial ES. Untuk lebih jelas, silakan koordinasi dengan Kasubdit III," ucapnya.

Sedangkan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Catur membenarkan adanya penangkapan itu. Dua orang itu ditangkap oleh Unit II.

"Anggota awalnya mendapatkan informasi adanya pengedar narkoba jenis ganja itu, lalu Unit II melakukan penyamaran sebagai pembeli. Pelaku mengaku bisa menyediakan daun ganja dalam jumlah banyak," kata AKBP Catur.

Setelah penyamaran berhasil, pelaku mengaku siap menyediakan daun ganja itu dan disepakati lokasi pertemuan. Tidak lama, pelaku membawa tujuh puluh bal daun ganja itu dengan menggunakan angkot.

"Mereka berhasil kita tangkap beserta barang buktinya, sampai saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap ES diduga pemilik daun ganja itu. Pelaku dan barang bukti kita amankan di markas komando," tandas Catur.[]

Berita terkait
Ilegalisasi Ganja Dinilai Tanpa Tinjauan Literatur
Menetapkan ganja menjadi barang terlarang merupakan tindakan ilegalisasi tanpa terlebih dahulu melewati proses tinjauan literatur.
BNN Gagalkan Penyelundupan 200 Kilogram Ganja di Padang
BNN Provinsi Sumatra Barat menggagalkan penyelundupan ganja seberat 200 kilogram tepat di HUT ke-74 RI, Sabtu 17 Agustus 2019 dini hari.
Bahas Ganja di Medan, dari Perspektif Politik dan Sejarah
Kepemilikan dan pemakaian ganja dilarang sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
0
Amerika Perluas Kapasitas Tes untuk Cacar Monyet
Perluas kapasitas pengujian di berbagai penjuru negara dan membuat tes lebih nyaman dan mudah diakses pasien dan penyedia layanan kesehatan