BNN Gagalkan Penyelundupan 200 Kilogram Ganja di Padang

BNN Provinsi Sumatra Barat menggagalkan penyelundupan ganja seberat 200 kilogram tepat di HUT ke-74 RI, Sabtu 17 Agustus 2019 dini hari.
Barang bukti ganja kering siap edar seberat 200 kilogram disita BNN Sumbar. (Foto: Polisi)

Padang - Badan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Barat menggagalkan penyelundupan ganja seberat 200 kilogram tepat di HUT ke-74 RI, Sabtu 17 Agustus 2019 dini hari.

Seorang pengedar bernama Khairul Amri, 33 tahun, terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena berusaha kabur dan melawan saat disergap di kawasan Kabupaten Pasaman.

Sedangkan rekannya Rizki Riwaldi, 29 tahun, berhasil diringkus tanpa ditembak. "Pelaku tiga orang. Satu kabur setelah sempat ditembak petugas. Kami masih melacak keberadaannya," kata Kepala BNN Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin saat menggelar konferensi pers di kantor BNN Sumbar, Sabtu 17 Agustus 2019 siang.

Menurutnya, kedua pelaku yang berhasil diringkus merupakan residivis kasus yang sama. Mereka sekawan  berasal dari Kabupaten Agam dan sama-sama berprofesi sebagai sopir.

"Keluar penjara, diulangi lagi. Hukumannya harus berat, biar jera," katanya.

Ia menceritakan, ihwal penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan, jika akan ada penyelundupan ganja kering dari daerah Aceh. Lantas, petugas pun mulai menyusun strategi sejak tanggal 14 Agustus 2019.

Untuk mengelabui petugas, pelaku membawa dua unit mobil yang berjalan dengan jarak cukup jauh. "Khairul bawa mobil Karimun dan di depan untuk memantau razia di jalan. Sedangkan Rizki bawa mobil Xenia yang berisi ganja dibelakang," katanya.

Menurut Brigjen Pol Khasril, ganja seberat 200 kilogram itu telah dibungkus rapi dalam 155 paket. Rencananya akan disebar ke sejumlah daerah di Sumbar, salah satunya Solok.

"Sejak BNN Sumbar ini ada, ini tangkapan ganja terbesar. pengakuan mereka, ganja ini dari Aceh. Kami akan koordinasi dengan BNN Aceh untuk pengembangan kasus ini," tuturnya.

Kini, kedua pelaku telah meringkuk di sel tahanan BNN Sumbar. Selain pelaku dan 200 kilogram ganja, petugas juga menyita dua mobil yang digunakan saat beraksi plus empat unit telepon genggam milik pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman mati, atau minimal penjara seumur hidup. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. []

Baca juga:

Berita terkait
PSIS Antarkan Semen Padang Raih Kemenangan Pertama
PSIS Semarang kembali menelan kekalahan dan menjadikan Semen Padang meraih kemenangan pertama di Liga 1 2019 di Padang, Sabtu 16 Agustus 2019.
Ketua PAN Padang Lawas Dilaporkan ke Polda Sumut
Ketua DPD PAN Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, berinisial SH dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.
45 Anggota DPRD Padang Dikukuhkan, Gerindra Terbanyak
Sebanyak 45 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar) resmi dikukuhkan menjadi wakil rakyat periode 2019-2024
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)