Bahas Ganja di Medan, dari Perspektif Politik dan Sejarah

Kepemilikan dan pemakaian ganja dilarang sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketua Lingkar Ganja Nusantara (LGN) Dhira Narayana (kiri) bersama penggiat literasi di Medan. (Foto: Istimewa)

Medan - Dari perspektif hukum yang berlaku di Republik Indonesia, ganja merupakan tanaman kategori narkotika. Kepemilikan dan pemakaian ganja dilarang sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, bagaimana sebenarnya ganja dari perspektif antropologi, politik dan sejarah?

Pembahasan mengenai ganja ini akan digelar di Ruang Digital Library, Universitas Negeri Medan (Unimed), Senin 19 Agustus 2019, mulai pukul 15.00 WIB.

Bakal hadir narasumber yang akan bicara ganja dari perspektif sejarah, yaitu Dr Phil Ichawan Azhari

Menurut Jhon Fawer Siahaan, sebagai salah satu pelaksana acara sekaligus moderator, acara ini bertujuan untuk memberi perspektif lain tentang ganja dari perspektif sejarawan (antopologi) dan politik.

"Bakal hadir narasumber yang akan bicara ganja dari perspektif sejarah, yaitu Dr Phil Ichawan Azhari, yang merupakan peneliti sejarah dari Unimed. Ada juga Ketua Lingkar Ganja Nusantara (LGN) Dhira Narayana," jelas Jhon Fawer.

Dalam acara ini akan hadir juga antropolog Sumatera Utara, Shohibul Anshor Siregar dan Rosramadhana.

Pembahasan mengenai ganja memang bukan hal baru. Meski merupakan barang terlarang, namun pembahasan mengenai ganja ini terus berlanjut dari berbagai sudut pandang.

Termasuk di antaranya dari sisi medis maupun legalitas, seperti di beberapa negara tanaman canabis ini sudah dilegalkan pemakaiannya.

Sebelumnya, Januari 2019, acara dalam skala komunitas pernah juga digelar acara diskusi mengenai ganja di Literacy Coffee, Medan.

Saat itu, hadir Dhira Narayana yang menjelaskan ganja sesuai dalam buku "Hikayat Pohon Ganja", yang ditulis Tim LGN.

Seperti diketahui, ganja merupakan tanaman yang dilarang pemakaian dan penggunaanya. Sebagaimana diatur dalam UU Narkotika, ganja termasuk narkotika Golongan I sebagaimana disebutkan dalam Daftar Narkotika Golongan I di angka 8.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 116 UU Narkotika, memiliki dan menggunakan ganja dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat lima hingga hingga 20 tahun. []

Berita terkait
Tujuh Penyakit Ini Bisa Diobati dengan Ganja
Daftar penyakit yang bisa diobati dengan ganja. Bagaimana tingkat kesembuhannya? Kenapa Indonesia tidak melegalkan ganja untuk obat?
Ganja Bikin Bodoh, Ini Penjelasan Ilmiahnya
Ganja bisa jadi tidak membuat penggunanya kehilangan nyawa, tapi berpotensi besar membuat bodoh. Berikut ini penjelasan ilmiahnya.
Komedian Ini Akui Coba-coba Ganja