Sopir Angkot Ini Menyesal Membunuh Mahasiswi Medan

Pelaku pembunuhan Juliana Liem, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Medan mengaku menyesali perbuatannya.
Pelaku pembunuhan ketika di Mapolrestabes Medan.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - TK, 29 tahun, pelaku pembunuhan Juliana Liem, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Medan, Sumatera Utara, mengaku menyesali perbuatannya.

Dia bersama rekannya menghilangkan nyawa Juliana Liem dengan cara membenturkan kepala korban di dalam angkot. Mereka juga mencekik leher korban hingga tidak bernapas.

"Menyesal saya, Bang, melakukan pembunuhan itu. Saya diajak oleh teman saya," kata TK, di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Jalan HM Said pada Selasa, 14 April 2020.

TK adalah seorang sopir angkutan kota (angkot) jurusan Medan-Pancur Batu. Angkot jurusan itu ditumpangi korban sehari-hari untuk pulang ke kediamannya.

"Saya sopir angkot, Bang. Saya yang punya angkot itu. Saya menyesal dan minta maaf," ujar pria lajang itu. 

Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Jhonny Edizzon Isir, menyebut pihaknya telah menangkap pelaku pembunuhan Juliana Liem.

"Pelaku kita tangkap berdasarkan keterangan beberapa orang saksi dan rekaman CCTV, yaitu TK dan satu rekannya," ucap Jhonny.

Untuk menangkap pelaku, kepolisian membentuk tim gabungan dan menyelidiki perjalanan pulang korban menuju tempat indekosnya, di kawasan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

"Jadi kita melacak melalui CCTV. Kita telusuri perjalanan pulang korban. Awalnya ditelusuri dari kantor korban yang berada di Medan. Selain kuliah, korban juga sudah bekerja. Kemudian di situ terlihat korban awalnya naik angkot Rahayu 103 jurusan Pancur Batu-Universitas Negeri Medan sekitar pukul 19.30 WIB. Korban terlihat naik dari Jalan HM Yamin, Medan," katanya.

Tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan angkot. Polisi berhasil mengungkap TK sebagai sopirnya.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan mencoba melukai petugas

"Setelah memeriksa sejumlah saksi, akhirnya kita temukan TK dan satu unit angkot yang digunakannya untuk melakukan aksi pembunuhan. Dari dalam angkot itu ditemukan bercak darah yang sudah mengering. Lalu kita mencari saksi lain untuk membuktikan peristiwa pidana ini," ucapnya.

Tim menemukan saksi yang berada di sepanjang Simpang Selayang, sepasang suami istri yang mendengar suara teriakan perempuan menyebut,"Jesus tolong..!" dari dalam angkot.

"Setelah memeriksa saksi dan alat bukti, barulah TK mengakui perbuatannya. Dia melakukan aksinya dengan temannya berinisial TS. Setelah melakukan pembunuhan, mereka mengambil barang milik korban, di antaranya satu tas berisi dua unit handphone," ungkap Jhonny.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan Ajun Komisaris Besar Polisi Roni Nicolas Sidabutar, menambahkan saat melakukan pengembangan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku karena melawan dan berusaha kabur.

"Saat kita melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari TK, dia mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri. Kita lakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah itu dia kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dirawat," ucap Roni.

Usai meringkus TK, polisi kembali mencari keberadaan pelaku lainnya dan barang bukti handphone milik korban yang telah dijual pelaku.

"Kita mencari keberadaan tersangka lainnya dan barang bukti. Kita melacak keberadaan handphone itu dan akhirnya kita temukan dari Marlon. Dia mengaku membeli handphone itu dari TS," ujarnya.

Polisi pun memburu TS. Pada Senin, 13 April 2020, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil menemukannya di seputaran wilayah Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

"Rupanya pelaku tahu kedatangan kita. Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan mencoba melukai petugas. Dilakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah itu kita membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Namun nyawanya tidak terselamatkan dan meninggal dunia," kata Roni.

Dari pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu angkot Rahayu 103 BK 1324 WX, satu kotak handphone Iphone warna putih, satu handphone Samsung warna hitam, sebilah pisau, rekaman CCTV dan lainnya.

"Pelaku dalam kasus pembunuhan ini hanya dua orang. Yang membeli handphone milik korban kita tetapkan sebagai saksi. Kedua pelaku ini kita persangkakan melanggar Pasal 365 Ayat 4 Subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," terang Roni.[]

Berita terkait
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pembunuh Mahasiswi Medan
Polisi menangkap tiga tersangka pembunuhan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Medan.
Pasutri di Medan Mencuri Motor demi Menafkahi 7 Anak
Pasangan suami istri di Kota Medan, Sumatera Utara, mencuri sepeda motor untuk bisa menafkahi tujuh anak.
Medan Zona Merah Corona Warganya Nongkrong di Warung
Kota Medan, ibu kota Provinsi Sumatera Utara secara pemetaan masuk dalam zona merah terkait penyebaran Covid-19.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.