Pasutri di Medan Mencuri Motor demi Menafkahi 7 Anak

Pasangan suami istri di Kota Medan, Sumatera Utara, mencuri sepeda motor untuk bisa menafkahi tujuh anak.
Petugas kepolisian di Medan ketika menggelar konferensi pers penangkapan sepasang suami istri, pelaku pencurian sepeda motor.(Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Sepasang suami istri di Kota Medan, Sumatera Utara, mencuri sepeda motor untuk bisa menafkahi tujuh anak. Aksi pencurian sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Pada aksi ketiga, suami istri itu ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Kota Inspektur Satu Ainul Yaqin, menyebut pasangan suami itu berinisial AS, 46 tahun, dan EL 38 tahun, tercatat tinggal di Jalan Bromo Ujung, Gang Santri, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Ainul menuturkan, keduanya tertangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Supra X milik Muhammad Rafeg, 42 tahun, di Jalan Air Bersih, Gang Rela Ujung, Nomor 42, Kecamatan Medan Kota.

Kedua pelaku kita persangkakan melanggar Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun

Korban yang tak rela sepeda motornya hilang membuat laporan ke polisi. Berdasarkan laporan nomor: LP/184/K/III/2020/ Polrestabes Medan/Sektor Medan Kota tertanggal 30 Maret 2020, aparat Polsek Medan Kota bergerak melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan alat bukti yang didapat.

Polisi berhasil menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan secara jelas wajah pasangan suami istri tersebut ketika melakukan pencurian sepeda motor. 

"Dengan mudah polisi akhirnya meringkus keduanya di Jalan Jermal 4, Kecamatan Medan Denai pada Senin, 13 April," ujar Ainul, Selasa, 14 April 2020.

Hasil interogasi polisi terhadap kedua pelaku, pencurian sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Sepeda motor dijual kepada penadah, lalu hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.

"Anak pelaku banyak, Bang. Ada tujuh. Mereka mencuri untuk makan sehari-hari. Pengakuan mereka, sudah tiga kali melakukan pencurian dan hasil curian dijual ke pria berinisial R. Kita masih memburu penadahnya," ungkap Ainul.

Selain menangkap suami istri tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit helm warna hitam, satu jaket, dan sepasang sandal milik pelaku.

"Kedua pelaku kita persangkakan melanggar Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun," tukas Ainul. []

Berita terkait
Medan Zona Merah Corona Warganya Nongkrong di Warung
Kota Medan, ibu kota Provinsi Sumatera Utara secara pemetaan masuk dalam zona merah terkait penyebaran Covid-19.
Curi Uang Warga Aceh, 2 Pria Medan Babak Belur
Dua warga asal Medan, Sumatera Utara babak belur setelah diamuk massa karena kedapatan mencopet di Aceh.
Wanita di Medan Meninggal Sebelum Ambil Bantuan
Wanita usia 64 tahun ditemukan meninggal di dalam parit Kota Medan. Semula bermaksud bantuan dampak corona.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.