TAGAR.id, Jakarta - Leasing adalah istilah yang sering kali didengar dalam kehidupan sehari-hari. Ya, ini dikarenakan sistem kredit di Indonesia semakin berkembang, sehingga semakin banyak orang yang melakukan kegiatan leasing guna memenuhi kebutuhan barang modal.
Menurut Keputusan Kementerian Keuangan No. 1169/KMK.01/1991, pengertian leasing adalah suatu kegiatan pembayaran berbentuk penyediaan barang modal untuk sewa guna usaha, hak opsi atau juga hak tanpa opsi yang dimanfaatkan oleh seorang nasabah dalam jangka waktu tertentu.
Dengan kata lain, leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan alat atau barang modal untuk usaha maupun produksi. Aktivitas tersebut dilakukan antara pemilik barang modal dengan nasabah dimana pembayarannya dilakukan secara berangsur-angsur atau dicicil.
Dalam proses penerapannya, leasing terbagi ke dalam beberapa jenis. Adapun jenis-jenis leasing adalah sebagai berikut.
1. Capital lease
Capital lease merupakan perusahaan leasing dari suatu lembaga keuangan. Umumnya, jenis tersebut melayani nasabah yang menginginkan kebebasan untuk menentukan sendiri alat atau modal dengan kriteria dan spesifikasi tertentu. Dalam kata lain, Anda bisa memilih barang apa saja melalui leasing ini.
2. Operating lease
Ada pula jenis leasing yang akan membeli suatu barang untuk kemudian disewakan kepada nasabah (pengguna). Yup, hal tersebut berarti nasabah hanya perlu membayar biaya rental saja, sementara harga modal ataupun lainnya ditanggung oleh lessor. Tipe leasing ini dikenal juga dengan sebutan operating lease.
3. Sales type lease
Lease penjualan atau sales type lease merupakan salah satu dari jenis-jenis leasing yang umumnya dikelola oleh sebuah perusahaan industri. Tipe ini melakukan penjualan lease barang dari hasil produksinya.
Pada dasarnya, terdapat dua macam profit sales type lease, yakni pendapatan bunga selama jangka waktu lease serta pendapatan dari penjualan barang.
4. Leverage lease
Leverage leasing adalah tipe yang melibatkan pihak ketiga atau credit provider. Sehingga, pihak lessor tidak menyediakan pembiayaan sebesar 100%, melainkan hanya sekitar 20 sampai 40% saja. Ini dikarenakan sisa tanggungan akan dibiayai oleh pihak ketiga tersebut.
5. Cross border lease
Cross border lease ialah tipe perusahaan leasing yang dilakukan antar negara. Ya, hal ini berarti pihak lessor maupun lessee tidak berada dalam satu negara, namun di dua wilayah berbeda. Umumnya, jenis leasing ini hanya dilakukan pada barang dengan nominal tinggi, misalnya pesawat terbang.
Contoh perusahaan leasing
PT BCA Finance
PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk.
PT Federal International Finance (FIF)
PT Oto Multi Artha
PT Astra Credit Companies (ACC)
PT Summit Oto Finance
PT Bussan Auto Finance (BAF)
PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM). []
(Sri Wahyuni Sitorus)
Baca Juga:
- Jangan Panik! Ini 5 Tips Mengatasi Mobil Terendam Banjir
- Tips Penting Mencuci Mobil Setelah Terkena Air Hujan
- Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Kredit Mobil
- Inilah 5 Keunggulan Membeli Mobil Secara Kredit