NET Attorney Law Gelar Diskusi 'Penguatan Perlindungan Saksi Tidak Pidana Korupsi'

Masyarakat sipil Jawa Tengah menggelar diskusi publik merespons dugaan pembunuhan saksi tindak pidana korupsi di Semarang.
NET Attorney Law Gelar Diskusi \'Penguatan Perlindungan Saksi Tidak Pidana Korupsi\'

TAGAR.id, Semarang - Masyarakat sipil Jawa Tengah menggelar diskusi publik merespons dugaan pembunuhan saksi tindak pidana korupsi di Semarang yang menghadirkan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), NET Attorney, Jateng Corruption Watch (JCW), AJI Semarang dan LBH Semarang serta Ombudsman.

Dalam diskusi ini Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampikan jika pihaknya datang ke Semarang untuk bertemu dengan kelurga korban yang menjadi saksi tindak pidana korupsi di Semarang. 

"LPSK mempunyai mandat untuk melindungi saksi dan korban, LPSK tidak hanya untuk melindungi saksi dan korban dari tindak pidana korupsi, namun juga terhadap tindak pidana kemanusiaan yang lalu," kata Hasto Atmojo Suroyo.

Baca Juga: Profil Nasrul Saftiar Dongoran, Lawyer Muda dan Berani Pembela Rakyat Kecil

"Beberapa tindak pidana yang saksi dan korban wajib untuk dilindungu antara lain, Korupsi, Pelanggaran HAM berat, Terorisme, Penyiksaan, Kekerasan Seksual, Tindak Pidana Pencucian Uang, Narkoba dan Tindak Pidana perdagangan orang. Khusus untuk tindak pidana korupsi, saat ini LPSK banyak melakukan perlindungan," sambungnya.

Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan, menyampaikan penting jurnalis dimasukkan dalam konteks perlindungan saksi dan korban, di mana kerja-kerja Jurnalis yang rentan mendapati serangan baik fisik maupun peretasan ketika meliput suatu peristiwa tindak pidana korupsi atau suatu perbuatan melawan hukum dilakukan oleh orang-orang yang memegang kekuasaan. 

"Sebagai contoh terakhir ada jurnalis Narasi yang terkena serangan peretasan sebagai akibat kerja-kerja jurnalisme selama ini," katanya.

Kordinator Jateng Corruption Watch (JCW), Kahar Muamalsyah, menyampaikan perlindungan korban atau pelapor menjadi hal yg sangat penting, kedudukan saksi dalam perkara tindak pidana korupsi ini sangat penting dalam pembuktian di pengadilan.

"Keterangan saksi sebagai alat bukti yang pertama dalam sistem pradilan pidana. Sehingga saksi harus benar-benar dilindungi untuk bisa mengungkap suatu tindak pidana korupsi," katanya.

Penyelenggaraan diskusi ini sebagai komitmen Managing Partner NET Attorney Law Firm dalam isu-isu perlindungan HAM sebagaimana diamanatkan dalam UU Advokat.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Soal Buronan Harun Masiku, KPK Sindir ICW?
ICW menuding itu merupakan buah kegagalan Firli Bahuri cs memimpin KPK.
ICW Polisikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
ICW melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke bareskrim Polri.
ICW Menliai Pemerintahan Jokowi Kesampingkan Soal Korupsi
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa pemerintahan Presiden jokowi nampak seperti mengesampingkan soal korupsi di Tanah Air.