Social Distancing di Angkutan Umum, Apa Bisa?

Kemenhub telah menjalankan arahan Presiden Jokowi untuk menerapkan kebijakan social distancing atau menjaga jarak di seluruh angkutan publik.
Calon penumpang antre menunggu bus TransJakarta di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, Senin, 16 Maret 2020. (Foto: Antara/Nova Wahyudi/ama)

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menjalakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan kebijakan social distancing atau menjaga jarak di seluruh angkutan publik, baik darat, laut dan udara. “Kami menjalankan arahan Presiden untuk menerapkan secara ketat, social distancing di area-area publik yakni di bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan terminal bus, untuk mencegah penularan Covid-19,” ucap Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, dalam keterangan yang dikutip dari dephub.go.id, Jumat, 20 Maret 2020.

Adita menjelaskan, Kementerian Perhubungan meminta seluruh operator transportasi, untuk menjalankan semaksimal mungkin upaya untuk turut memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain penyemprotan sarana dan prasarana angkutan publik, menyediakan hand sanitizer, mengukur suhu petugas maupun penumpang, dan mengatur sitting arrangement, serta menyediakan masker bagi penumpang yang sedang batuk atau flu.

Pengguna transportasi publik menjadi berkurang

Langkah lainnya adalah mengatur antrian penumpang agar terjaga jaraknya di area pelabuhan, bandara, stasiun, dan terminal bus. Langkah berupa pengurangan jumlah penumpang dalam satu gerbong kereta api misalnya hingga minimal 50 persen pun telah dijalankan.

Social DistancingWarga beraktivitas menggunakan MRT di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020. (Foto: Antara/Galih Pradipta/ama)

Adita mengakui bahwa dampak dari kebijakan pemerintah untuk menjalankan menjaga jarak tersebut, dan ditambah dengan kebijakan bekerja dari rumah, membuat pengguna jasa transportasi publik menjadi berkurang. “Penurunannya mencapai 40-70 persen,” tutur Staf Khusus Menteri Perhubungan ini.

Penurunan jumlah penumpang tersebut, kata Adita, di sisi lain menunjukkan upaya pemerintah untuk mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat yang lain, menunjukkan keberhasilan. “Penurunan jumlah penumpang ini juga mengurangi orang yang berkerumun di area publik. Segala upaya ini diharapkan dapat membantu secara signifikant upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19,” ucapnya.

Dalam menjalan kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan di daerah-daerah. Langkah Kemenhub ini pun disambut daerah dengan menerbitkan surat edaran. Salah satunya di DKI Jakarta, Dinas Perhubungan setempat telah menerbitkan Surat Edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Angkutan Umum di DKI Jakarta dengan Social Distancing. Surat edaran itu ditujukan agar seluruh operator angkutan umum yang memiliki wilayah operasi di Ibu Kota menerapkan social distancing, tanpa terkecuali untuk mencegah penularan virus Covid-19.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Social Distancing Covid-19 ala KAI Daop 5 Purwokerto
Operasional kereta api tetap berjalan normal. Namun KAI Daop 5 Purwokerto menerapkan social distancing demi mencegah penyebaran Covid-19.
Social Distancing, MTI Minta Transportasi Umum Tidak Dikurangi
Ketua Bidang Advokas MTI Djoko Setijowarno menanggapi kebijakan yang diterapkan di transportasi publik menyusul penyebaran virus corona.
Antipasi Covid-19, BUMN Terapkan Social Distancing
Kementerian BUMN mengikuti arahan Presiden Joko Widodo dengan menerapkan social distancing untuk menekan penyebaran virus corona Covid-19.
0
Gempa di Afghanistan Akibatkan 1.000 Orang Lebih Tewas
Gempa kuat di kawasan pegunungan di bagian tenggara Afghanistan telah menewaskan lebih dari 1.000 orang dan mencederai ratusan lainnya