Semarang - Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Semarang, Jawa Tengah, akhirnya diperpanjang. Keputusan perpanjangan yang ketiga ini setelah melihat perkembangan penyebaran Covid-19 yang belum menunjukkan penurunan.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengungkapkan PKM jilid tiga ini mulai berlaku 7 Juni hingga 21 Juni 2020 atau dua pekan. Keputusan diambil dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di ruang VIP wali kota, kompleks Balai Kota Semarang, Sabtu sore, 6 Juni 2020.
"Keputusan tersebut diambil setelah berdiskusi panjang dengan Forkopimda yang sebelumnya melihat situasi terkini Covid-19," tutur wali kota yang akrab disapa Hendi, usai rapat Forkopimda.
Menurut Hendi, detail PKM jilid tiga diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2008. Secara umum ketentuan PKM jilid tiga tidak jauh beda dengan sebelumnya. Hanya ada sedikit perbedaan di sejumlah kegiatan masyarakat.
Keputusan tersebut diambil setelah berdiskusi panjang dengan Forkopimda yang sebelumnya melihat situasi terkini Covid-19.
Seperti kegiatan keagamaan di rumah ibadah maupun olahraga. Sekarang dibolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Sebelumnya, tempat ibadah ditutup, karena merujuk dari fatwa ulama dan tokoh keagamaan. Sekarang rumah ibadah boleh buka lagi, tapi dengan menerapkan SOP kesehatan, pembatasan jemaah dan social distancing," katanya.
Meski telah dibolehkan, pengelola tempat ibadah tetap diwajibkan membuat pernyataan kesiapan kegiatan maupun melaporkan pelaksanaan ibadah.
"Jika jemaah sampai 100 orang wajib melaporkan ke Gugus Tugas di wilayahnya. Sedangkan untuk jemaah lebih dari 100 orang, maka wajib melaporkan kepada Gugus Tugas Kota Semarang," ujar dia.
Untuk kegiatan sosial, seperti salat jenazah, pemakaman, dan pernikahan tetap diperbolehkan. Malah jumlah warga yang dibolehkan ikut ditambah menjadi maksimal 30 orang dari sebelumnya paling banyak 10 orang. Protokol kesehatan juga tetap wajib diterapkan.
"Di kegiatan yang lain belum ada perubahan. Dari sisi hiburan, kami minta belum dibuka jam operasinya. Tapi sudah satu tempat yang dibuka, yaitu olahraga biliar, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat definisi kegiatan berolahraga," tutur dia.
Hendi juga menyebut bahwa kegiatan di fasilitas olahraga milik pemerintah bisa menjadi contoh masyarakat. "Misalnya untuk lintasan lari, lapangan badminton, tenis lapangan, tidak dibuka semuanya tapi hanya beberapa lapangan saja. Adanya pembatasan orang di dalamnya," ucap dia.
Dan untuk kegiatan ekonomi, PKM di tempat usaha masih sama seperti perwal yang lalu. Tempat usaha, jam operasional tutup sampai pukul 21.00 WIB. Pembatasan ini dipertahankan semata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan penyekatan arus lalu lintas masih dilakukan sama seperti pemberlakuan PKM sebelumnya. Belum ada penambahan pengalihan arus lalu lintas jalan.
"Saat ini, kami mengantisipasi arus balik ke Jakarta. Penyekatan kendaraan untuk tidak kembali ke Jakarta. Sekarang cendrung jumlah arus balik turun drastis. Kalau ada yang ke Jakarta, itu ada kepentingan atau pekerjaan, tidak untuk arus balik Lebaran," tuturnya. []
Baca juga:
- Panduan Kegiatan Keagamaan Rumah Ibadah di Semarang
- 3 Pejabat Semarang Positif Covid, 250 PNS Uji Swab
- 2 Pekan PKM Semarang, PKL Congyang Ikut Ditertibkan