Pesisir Selatan - DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, bakal menggunakan hak interpelasi dan hak angket, jika pemerintah daerah tidak tegas soal kegiatan proyek yang dijalankan PT Dempo Sumber Energi.
Ini tidak ada indikasi politik. Tidak terkait. Ini murni untuk kemaslahatan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Pessel, Jamalus Yatim, mengatakan selama ini pemerintah daerah terkesan abai dalam persoalan yang sudah masuk ke ranah hukum tersebut. Padahal, kegiatan yang dilakukan PT Dempo membangun PLTMH di Pelangai Gadang telah menuai polemik di tengah masyarakat.
"Pemerintah kabupaten seakan melegalkan investasi tanpa izin. Karena itu, DPRD perlu lakukan evaluasi untuk membenahinya," katanya kepada Tagar, Kamis 16 Januari 2020.
Hak interpelasi dan hak angket sudah sesuai dengan kewenangan dewan, terutama mengkritik kebijakkan pemerintah daerah yang dianggap salah.
Sebab sejauh ini, pihak PT Dempo Sumber Energi telah terbukti beroperasi tanpa izin lengkap.
"Ini tidak ada indikasi politik. Tidak terkait. Ini murni untuk kemaslahatan masyarakat. Kita perlu benahi setiap persoalan yang terjadi, salah satunya Dempo," tutur politisi Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Komisi II telah melakukan hearing dengan manajemen Dempo pada Rabu 15 Januari 2020. Dalam hearing itu, pihak PT Dempo tidak bisa membuktikan sejumlah izin yang telah dikantongi. Bahkan belum ada yang lengkap, selain izin pembangunan PLTMH.
"Belum ada satu izin-pun. Kecuali izinya satu, yakni PLTMH," kata Ketua Komisi II DPRD Pessel, Alkisman.
Selain izin PLTMH, untuk melaksanakan kegiatannya Dempo harus melengkapi sejumlah perizinan. Hingga kini, sebagian besar berkas perizinan lainnya baru dalam tahap pengajuan. Sementara aktivitas penambangan galian C dan aktivitas stone crusher sudah beroperasi.
Seperti diketahui, jajaran Polda Sumbar telah memasang garis polisi pada mesin pemecah batu dan batching plan milik PT Dempo Sumber Energy pada Minggu, 12 Januari 2020. Penyegelan itu terkait pengoperasian mesin yang diduga melanggar Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra, mengatakan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah dokumen terkait aktivitas tambang. Dari hasil penyelidikkan, terbukti perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Setelah ini kami akan gelar perkara. Sejumlah alat-alat pertambangan dan juga bebatuan yang ada di situ juga telah kami sita sebagai barang bukti," tuturnya. []