Pesisir Selatan - Guna tegaknya aturan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesisir Selatan Pessel, Sumatera Barat menertibkan galian C yang tidak memiliki izin di Nagari IV Koto Hilir.
Kepala Dinas Pol PP, Dailipal menyampaikan tidak akan tebang pilih terkait tambang galian C yang tidak punya izin. Sebab, bertentangan pasal 20 huruf D Perda nomor 1 tahun 2016 Trantibum.
"Karena aktivitas mereka dikhawatirkan bakal merusak lingkungan," ungkapnya kepada Tagar di Painan, Kamis 5 September 2019.
Sebelumnya, Polisi penegak Perda itu juga telah menertibkan empat titik galian C yang tidak memiliki izin di Kecamatan Lengayang. Dalam penertiban, sejumlah barang bukti berhasil disita.
Dalam penertiban kali ini juga mengamankan 1 unit mesin, 2 unit aki dan 2 unit mesin hisap pasir. Sebelum penertiban, lanjut Dailipal, pihaknya telah menyurati agar pengelola menghentikan kegiatan.
"Saat penertiban, pengelola dengan inisial YH, 42 tahun dan KW, 42 tahun tidak melakukan perlawanan," terangnya.
Sedangkan untuk galian pasir dan kerikil di Kecamatan Sutera, Pol PP telah menemui pengelola. Saat pertemuan, mereka berjanji tidak akan menjalankan kegiatannya lagi.
Seperti diberitakan Tagar pada Masyarakat nelayan Kecamatan Sutera menilai penegakkan hukum terhadap tambang pasir illegal terkesan tebang pilih.
Ketua Kelompok Nelayan Harapan Jaya, Ramadhan mengungkapkan hingga kini belum ada penindakkan dari aparat kepolisian, maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
"Padahal kami sudah melapor pada Pol PP dan kepolisian. Tapi sampai sekarang hasilnya masih nol," ungkapnya pada Tagar di Painan, Rabu 29 Agustus 2019.
Praktek penambangan pasir dan kerikil di Sutera telah berlangsung selama dua tahun terakhir. Kegiatan tambang itu sangat meresahkan warga setempat.
Penambangan menyebabkan amblasnya batu pengaman bibir muara sepanjang 30 meter. Kapal menjadi sulit masuk ke muara seperti saat sebelum batu pengaman bibir muara dibangun.
Padahal muara Sutera merupakan tempat bersandar 41 unit kapal bagan dan 22 unit kapal tunda.
Selain itu, lanjut Ramadhan, muara tersebut juga merupakan tempat lalu lalangnya perahu-perahu milik nelayan kecil setiap harinya.
"Bahkan, kami sudah duduk bersama dengan Bhabinkamtibmas Polsek Sutera. Tapi tidak ada tindak lanjutnya," tutupnya. []
Baca juga:
- Puluhan PNS Pemko Padang Cerai, Bukan Karena Ekonomi
- Dosen di Padang Ini Dipecat Karena Diduga Gay
- Pakai Narkoba Anggota DPRD Padangsidempuan Ditangkap